Lima Pembobol Ritel Ditangkap

Dumai | Senin, 07 November 2022 - 09:35 WIB

Lima Pembobol Ritel Ditangkap
ILUSTRASI (DOK.RIAUPOS CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - TIM Opsnal Polsek Sungai Sembilan mengamankan lima orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) salah satu ritel di Kecamatan Sungai Sembilan.

Kelima tersangka yakni MW (26), RH (21), Ma (16), RJ (22) dan Su (21) yang semuanya warga Kecamatan Sungai Sembilan ini diamankan di waktu yang terpisah, Kamis (3/11).


Bersama para tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang-barang yang dicuri para terduga pelaku di minimarket tersebut yang diduga belum sempat dijual atau digunakan para pelaku.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardo Purba, Ahad (6/11) membenarkan adanya penangkapan kelima tersangka diduga sebagai pelaku pembobol di salah satu ritel tersebut.

"Dalam aksinya, tersangka masuk ke dalam toko dengan jalan merusak pintu depan toko dan mengambil rokok, bahan kosmetik dan sejumlah barang berharga lainnya yang ada di dalam toko. Namun kelima pelaku tidak berhasil membawa kabur berangkas toko yang ditemukan dalam keadaan rusak,"ujar Iptu Purba.

Dikatakan Kapolsek, kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (28/10) sekira pukul 06.13 WIB, korban (selaku kepala toko, red) dihubungi oleh saksi (kasir toko) melalui aplikasi WhatsApp yang menyatakan kunci gembok tempat saklar KWH toko yang berada di luar telah rusak,"terang Kapolsek.

Mendengar hal tersebut, korban langsung bergerak menuju toko dan tiba pada pukul 06.31 WIB. Setibanya di toko, korban bersama saksi langsung melakukan pengecekan ke dalam toko dan menemukan kondisi pintu gudang toko telah rusak, sebagian barang berupa kosmetik, rokok dan barang lainnya sudah hilang.

Sementara itu dinding belakang kamar WC sudah berlubang serta beton berangkas di ruangan gudang telah hancur dirusak namun uang di dalam berangkas masih ada atau tidak hilang.

Setelah dilakukan penye­lidikan diketahui ada beberapa orang yang terlibat dalam aksi tersebut, dengan berbekal alat bukti yang cukup maka kelima terdugapun berhasil diamankan.

"Kita berhasil mengamankan lima orang yang diduga melakukan tindak pencurian yaitu MW, RH, Ma, RJ dan Su yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pencurian di ritel tersebut,"ujar Kapolsek.

Kini kelima tersangka dan sejumlah barang bukti berupa rokok, alat kosmetik, parfum dan sejumlah barang lainnya yang diduga diambil pelaku dari dalam ritel tersebut sudah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka dan jika memang terbukti maka terduga bisa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e dan 480 KUHpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"pungkas Iptu Purba.(mx12/hen)

Laporan RPG, Dumai









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook