DUMAI (RIAUPOS.CO) - Memasuki musim penghujan, Wali Kota Dumai H Paisal mengajak seluruh masyarakat Dumai, untuk membuang sampah rumah tangga di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Dumai.
Ajakan tidak membuang sampah sembarang ini bukan tanpa sebab, pasalnya Wali Kota Dumai Paisal masih saja mendapati sampah berserakan, terlebih saat banjir melanda Dumai.
Bahkan, untuk memberikan semangat kepada masyarakat, wali kota langsung memimpin gotong royong (Goro) di Jalan HR Soebrantas, pada Kamis (28/12) yang diikuti seluruh ASN dan honorer di lokasi tersebut.
Di sela sela Goro, Paisal mengungkapkan, ketika pembersihan drainase, petugas di lapangan masih banyak menemukan sampah rumah tangga yang dibuang di parit, bahkan menyebabkan penyumbatan-penyumbatan aliran air.
"Ini kan kita masuk di musim penghujan, tentunya drainase wajib bersih dan lancar, sehingga aliran air itu bisa lancar, sehingga bisa mencegah terjadinya banjir di suatu kawasan, kalau banyak drainase yang tersumbat akibat tumpukan sampah, tentunya banjir akan mudah terjadi jika air hujan tinggi," katanya, Kamis (28/12).
Bukan hanya ajakan tidak membuang sampah sembarangan, Paisal juga mengajak seluruh masyarakat terutama di lingkungan RT untuk gencar melaksanakan gotong royong di lingkungannya.
Menurutnya, dengan gencarnya masyarakat bergotong royong lingkungan akan menjadi bersih, dan jika bersih maka air hujan dapat mengalir dengan lancar.
Paisal mengintruksikan kepada seluruh camat dan lurah di Kota Dumai, terutama lurah dan camat yang kawasannya sering dilanda banjir, untuk lebih gencar lagi bergotong royong, minimal satu pekan satu kali, di musim penghujan ini.
"Mari bekerja sama dalam menjaga kebersihan lingkungan, dengan bergotong royong dan tidak membuang sampah sembarangan apalagi di sungai dan drainase," pungkasnya.
Sementara, Kepala Satuan (Kasat)Pol PP Dumai Yuda Paratama mengungkapkan, dalam rangka penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa Satpol PP siap mendukung dan akan berkolaborasi dengan dinas lingkungan hidup untuk melaksanakan penegakan perda tersebut.
Ia menambahkan, sebagaimana dibunyikan dalam Perda Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 24 "Setiap orang, badan hukum dalam pengelolaan sampah wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan."
"Kita siap bekerja sama DLH untuk mewujudkan Kota Dumai yang bersih sebagaimana yang dicanangkan Bapak Wali Kota dalam Program Khidmat Kebersihan," imbuhnya
Yuda mengaku, untuk lebih optimalnya upaya pengurangan sampah ini, Satpol PP Kota Dumai akan memberikan himbauan dan sosialisasi terkait permasalahan ini.
"Kita ada kegiatan Prawati Goes to School, dimana giat ini adalah sebuah inovasi dari Satpol PP Kota Dumai, jadi melalui giat ini dapat kita lakukan edukasi sejak dini tentang penting mengurangi sampah dan mengelola sampah pada anak usia sekolah," pungkasnya.(mx12/rpg)