BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yakni dua pelaku penadah puluhan unit barang eketronik berupa handphone dan laptop pada, Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ya, sudah kami amankan dua tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 atau 480 KUHPIdana. Kami juga masih melakukan pengembangan perkaranya, karena para pelaku belum berhasil ditangkap alias DPO," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (26/7/2023).
Dijelaskannya, tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya di Jalan Pramuka Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis pada tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 05.00 WIB dan tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
Sedangkan pelaku penadah diamankan di sebuah konter Hp milik pelaku di Jalan Utama Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis dan di rumah terduga pelaku yang beralamat di Dusun Penebal Tengah, Desa Penebal.
Dikatakan Kapolres, kedua pelaku yang diamankan berinisial Hus (36) warga Jalan Utama Desa Pangkalan Batang, dan Tar (26) warga Dusun Penebal Tengah, Desa Penebal. Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 unit laptop merk DELLI warna hitam dan 3 unit Hp.
Sedangkan kronologis kejadian, kata Kapolres, pada Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB di kontrakan korban, di Jalan Pramuka, korban dibangunkan teman satu rumahnya, karena temannya melihat 1 unit hp sudah tidak berada di tempatnya lagi. Kemudian ketika korban dibangunkan, ternyata temannya juga menyadari kehilangan 1 unit dan laptop yang kerugiannya mencapai Rp9,5 juta
"Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. Kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil gelar perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi sidik," ujar Kapolres.
Dijelaskannya, pada Senin (25/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB Tim Opnsal melakukan penggerebekan terhadap konter tersebut, dan langsung mengamankan terduga pelaku Hus dan hasil penggeledahan ditemukan 1 unit laptop merk DeLL warna hitam dan 1 unit Hp Oppo Reno 4 F warna putih , dan 1 unit HP Oppo Reno 4 F warna biru.
"Tersangka mengakui bahwasanya barang barang tersebut didapatkan dari Hen (DPO) dan tersangka mengakui bahwa ada 1 Hp merk Oppo A37 F warna hitam yang sesuai dengan laporan polisi diperoleh dari Hk (DPO) dan dijual oleh tersangka Tar dan kami dengan cepat mencari keberadaan Tar dan berhasil diamankan di rumahnya bersama barang bukti lainnya," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim
Editor: Edwar Yaman