Oknum Polisi Pesta Narkoba

Kriminal | Rabu, 21 November 2018 - 13:36 WIB

Oknum Polisi Pesta Narkoba
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. (DOK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang oknum polisi berinisial BG beserta enam rekannya diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau. Semuanya diringkus saat berpesta sabu-sabu, Senin (19/11) dini hari. Tak tanggung-tanggung, dari tangan para tersangka turut diamankan barang bukti berupa narkotika senilai miliaran rupiah.

Pengungkapan tindak pidana narkotika ini dilakukan setelah Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan selama dua pekan di salah satu rumah Jalan Lintas Duri-Dumai XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Setelah menyakini adanya penyalahgunaan narkoba di tempat itu, tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo SIK dan Kanit Reskrim Iptu Firman Fadhila SIK langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, didapati tujuh tersangka, di antaranya empat laki-laki berinisial SF alias Udin Brother (48), IG alias Atan (34), SR alias Rio Tato (40) dan BG (33) yang diketahui oknum polisi.  Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan perempuan berprofesi ibu rumah tangga berisinial  WW (21), NS (45) dan EPN (32).

Mereka ditangkap saat tengah melaksanakan pesta narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, dari penggeledahan terhadap badan dan dalam rumah, tim Opsnal menemukan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 1 kilogram (kg) yang diperkirakan nilainya Rp1 miliar. Lalu, pil ekstasi warna hijau sebanyak 47 butir dengan nilai Rp14 juta serta narkotika jenis daun ganja kering sebanyak tiga paket, yang diperkirakan nilainya sebesar Rp300.000.

Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka SF alias Udin Brohter mengakui, barang haram tersebut dibeli dari salah seorang warga negara asing (WNA) Malaysia berisinial PC pada awal November lalu.

Proses transaksi dilakukan dengan menghubungi PC. Kemudian barang haram itu diletakkan di pinggir jalan sekitaran daerah Pelitung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai dan dilakukan penjemputan oleh yang bersangkutan. Selanjutnya sabu-sabu itu diedarkan di Kecamatan Mandau oleh tersangka IG alias Atan.

Sedangkan untuk tersangka BG, oknum polisi mengakui, sebelum dilakukan penangkapan, mereka sempat  mengonsumsi sabu-sabu bersama Udin Brother, Atan dan Rio Tato. Atan mengakui mendapatkan barang haram dari Udin Brother.

Terkiat hal ini, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi Riau Pos, membenarkan, adanya pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika dengan tujuh orang tersangka, satu di antaranya oknum polisi beserta barang bukti sekitar 1 kg sabu-sabu.

“Iya, benar (pengungkapan tersebut, red),” ujar Sunarto, Selasa (20/11). Pengungkapan itu diketahui Sunarto, setelah menerima informasi dari Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto.

“Tadi (Selasa, red), Kapolres Bengkalis menginformasikan ke Kabid (Sunarto, red) bahwa besok (hari ini, red) akan dilakukan jumpa pers oleh Kapolres,” imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara itu.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook