Polisi Telusuri Jaringan Pengedar Empat Kilogram Sabu-Sabu

Kriminal | Rabu, 21 November 2018 - 10:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim opsnal Polsek Tampan terus berupaya untuk menelusuri keberadaan daftar pencarian orang (DPO) narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kota Pekanbaru.

Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga saat dikonfirmasi mengatakan, terkait penangkapan terhadap seorang dugaan kurir narkotika jenis sabu waktu lalu, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap DPO lainnya.

"Masih ada DPO berinisial AC, saat ini kami masih melakukan pengembangan," kata Kari Amsah.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Terkait tangkapan tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu waktu lalu, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru serta Reserse Narkoba Polda Riau.

"Doakan saja, mudah-mudahan pelaku lainnya berhasil kami ungkap," ujarnya.

Pemberitaan sebelumnya seorang lelaki diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial SS alias Saud (37) diringkus oleh aparat kepolisian Polsek Tampan, Sabtu (10/11).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bongkar muat barang itu, diamankan polisi karena kedapatan membawa empat kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas ranselnya.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Siak II Pasar Maronan, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru tersebut ditangkap tim opsnal Polsek Tampan tidak jauh dari rumahnya.

Sebelum diringkus, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jalan Siak II, tanpa undur waktu kemudian petugas melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menggunakan sepeda motor bebek warna hitam sedang membawa tas ransel. Ketika didapati ciri-ciri pelaku petugas langsung membuntutinya hingga menghadang dengan dua unit mobil dari arah depan dan belakang.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati empat paket besar sabu yang dikemas dengan plastik bertuliskan huruf Cina warna hijau dan kuning.

Ketika petugas melakukan interogasi ternyata tersangka merupakan mantan residivis kasus narkoba tahun 2012 lalu.

Dari keterangan tersangka kepada petugas bahwa tas tersebut bukan miliknya, melainkan dirinya disuruh temannya berinisial AC untuk membawa pulang ke rumah hingga nantinya akan dijemput.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook