KOTA (RIAUPOS.CO) - Seorang pengedar narkotika jenis ekstasi tak dapat berkutik saat diringkus aparat kepolisian Mapolsek Lima Puluh Kota Pekanbaru, Jumat (26/10).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas tepatnya di Jalan Thamrin depan Hutan Kota Pekanbaru, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail.
Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim mengatakan, pelaku berinisial AP (21) Warga Tanjung Morawa Kota Medan.
Dari tangan pelaku, petugas Polsek Limapuluh mendapatkan narkotika jenis ekstasi berbagai merek dengan jumlah 70 butir siap edar.
Dijelaskan Abdul Halim, sebelumnya anggota Polsek Lima Puluh melaksanakan Operasi Antik 2018 di daerah Jalan Rambutan, Kecamatan, Marpoyan Damai tepatnya di dalam kamar kos.
“Waktu itu dijumpai dua orang laki-laki yang mencurigakan,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Senapelan itu.
Pada saat Tim Opsnal melakukan penggeledahan saat itu ditemukanlah satu buah dompet bermerek nama toko emas, dan setelah dilihat di dalamnya berisi tujuh bungkus plastik berisi pil ekstasi berbagai merek dengan total jumlah 70 butir.
Tidak hanya itu petugas juga mendapatkan satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan butiran bening yang diduga narkotika Jenis sabu di lantai kamar serta sebuah timbangan warna hitam.
Atas temuan tersebut kemudian pelaku serta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Lima Puluh untuk kepentingan proses sidik.
“Saat ini masih kami kembangkan, darimana asal barang haram tersebut didapatkan pelaku,” jelas Abdul Halim.(man)