ALAT PEMBATAS KECEPATAN

Perlu Ada Aturan Khusus soal APK

Pekanbaru | Senin, 23 Juli 2018 - 11:19 WIB

Perlu Ada Aturan Khusus soal APK
Jhon Romi Sinaga

KOTA(RIAUPOS.CO) - Bukan persoalan baru lagi di Kota Pekanbaru terkait adanya APK (alat pembatas kecepatan). Dan sampai hari ini masih terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat, dimaksud pembuatan  sebagai kendali laju kendaraan yang melintas khususnya di wilayah perumahan, namun banyak juga terjadi korban kecelakaan dari dampak APK itu.

Ini disebabkan karena model pembuatannya terkesan asal jadi saja. Ada yang dibuat dari tali ukuran besar, lalu disemen, lalu ada yang dibuat dari kayu beloti. Memang tujuannya oleh warga dianggap untuk dapat mengurangi laju kecepatan kendaraan, yang dikhawatirkan dapat membahayakan warga perumahan atau pemukiman padat. Apalagi sering terdengar berita, lakalantas terhadap anak-anak dan orang tua dampak dari kebut-kebutan itu.

Baca Juga :Hinca: Kapolsek yang Cabuli Anak Tersangka Bisa Dipidanakan

Ada juga berita yang menyebutkan, dampak dari APK yang dibuat asal itu, sering terjadi kecelakaan tunggal pegendara motor akibat tidak melihat ada APK. Tak jarang juga korbannya langsung dirawat di rumah sakit.

"Harus ada aturan yang dibuat oleh pemerintah soal alat pengurang kecepatan itu, atau warga banyak menyebutkan dengan nama ‘polisi tidur’ itu. Dan aturan itu wajib dipatuhi oleh warga yang membuatnya di lingkungannya," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE, Ahad (22/7).

Disebutkan Romi, dalam membuat APK  memang tidak bisa sembarangan, karena memang ini menyangkut kenyamanan dan  nyawa. Kalau dikaitkan dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Di situ sudah diatur bagaimana model dari APK itu, baik lebar, tinggi dan harus landai.

"Ini memang harus disosialisasikan oleh Dishub Pekanbaru agar masyarakat paham, dan tidak semua jalan boleh dibuat tentunya," tegasnya.

Jadi, ditambahkan Romi, jika memang APK yang dibuat banyak memakan korban, sebaiknya dibongkar dan buat sesuai dengan aturan itu. "Dishub pun kami minta dapat memberikan arahan soal bentuk yang dibolehkan untuk APK itu. Dan juga harus ada pengawasannya," paparnya.

Makanya sesuai dengan pasal 6 dari KM nomor 3 tahun 1994 itu, disebutkan mengatur tentang bentuk APK yang dibolehkan. Dan ini menjadi dasarnya.

"Artinya, harus ada koordinasi sebelum membuatnya,  pastikan tidak ada lagi kecelakaan,’’ sebutnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook