TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Unit Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan seorang laki-laki berinisial JA, sebagai tindak pidana pelaku narkoba, Rabu (28/11) sore.
Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar, mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan 13 paket sabu, 1 unit handpone dan 1 unit sepeda motor.
‘’Pelaku JA, telah kami amankan saat berada di Jalan Kembang, Tembilahan. Dari tangan pelaku berhasil kami sita barang bukti (BB) seperti yang disebutkan di atas,” jelasnya.
Sedangkan kronologis penangkapan, lanjut mantan Kapolsek Tanah Merah ini, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku, sehari sebelum yang bersangkutan diamankan.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Bachtiar, memerintahkan KBO Narkoba Iptu Arinal Fajri, untuk mendalami informasi itu. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, kemudian pada keesokan harinya tim langsung membekuk pelaku.
‘’Saat ini pelaku dan BB sudah kami amankan di Mapolres Inhil guna penyidikan selanjutnya,” tutup Kasat Narkoba.(ind)