RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Sekretaris salah satu partai politik (parpol) dan juga bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) atau calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial M dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, warga Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Inhu itu, diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasus curat yang dilakukan M yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Inhu periode 2014-2019, berupa pencurian atau penjarahan buah kelapa sawit di areal salah satu perusahaan di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu. Dalam melancarkan aksinya, M bersama 11 orang rekannya.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, membenarkan tentang adanya penahanan terhadap M bersama 11 rekannya. "Benar, sejak kemarin (Rabu) kami mulai melakukan penyelidikan terhadap terduga Curat bersama sejumlah rekannya," ucap Misran, Kamis (10/8/2023).
Kasubsi Penmas juga tidak membantah, jika terduga pelaku diperkirakan lebih dari 11 orang. Karena, dari barang bukti berupa kendaraan roda dua yang diamankan, lebih dari 11 unit.
Misran belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci. Sebab proses penyelidikan masih dilakukan penyidik Polres terhadap para terduga pelaku.
"Beri kami waktu untuk mendalami dan melengkapi berkas dugaan Curat yang dilakukan terduga pelaku," tutup Misran.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi