RENGAT (RIAUPOS.CO) - Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Elda Suhanura SH MH resmi melantik dan mengambil sumpah janji, Risma Agustina sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Inhu sisa masa jabatan 2019 -2024, Senin (23/10/2023).
Risma Agustina dilantik dan ambil sumpahnya melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Inhu. Bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna yakni wakil ketua I, Masyrullah SP didampingi Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura SH MH dan wakil ketua II, H Suwardi Ritonga SE.
Pada rapat paripurna tersebut, dari pihak eksekutif dihadiri oleh Wabup Inhu, Drs H Junaidi Rachmat Msi, para pejabat dilingkungan Pemkab Inhu serta Sekwan DPRD Inhu, Afrizal Dharma SE. Kemudian juga hadir Forkompinda Inhu.
Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura SH MH saat mengambil sumpah dan janji jabatan PAW anggota DPRD Inhu, Risma Agustina pada rapat paripurna, Senin (23/10/2023).
Rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum, wakil ketua I, Masyrullah SP meminta Sekwan DPRD Inhu, Afrizal Dharma SE membacakan surat keputusan Gubernur Riau tentang peresmian perhentian anggota DPRD Inhu atas nama Daniel Eka Perdana dan peresmian pengangkatan atas nama Risma Agustina sebagai anggota DPRD Inhu masa jabatan 2019 - 2024.
Usai pembacaan surat keputusan Gubernur Riau, pimpinan rapat meminta Ketua DPRD Inhu untuk melakukan pengambilan sumpah janji dan pelantikan terhadap PAW anggota DPRD Inhu. Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan PIN anggota DPRD dan penyerahan surat keputusan Gubernur Riau oleh Ketua DPRD Inhu kepada Risma Agustina.
Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura SH MH (dua Dati kiri) bersama anggota fraksi Golkar foto bersama dengan Risma Agustina dan Wabup Inhu, Drs H Junaidi Rachmat Msi usai pelantikan, Senin (23/10/2023).
Setelah rapat paripurna, Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji PAW anggota DPRD Inhu terhadap Risma Agustina sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Riau nomor : Kpts. 7322/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023 tentang peresmian pemberhentian anggota yang lama yakni Daniel Eka Perdana dan peresmian pengangkatan Risma Agustina sebagai anggota DPRD Inhu, maka lanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji jabatan terhadap Risma Agustina," ucap Elda Suhanura.
Usia pengambilan sumpah dan janji jabatan, selanjutnya Risma Agustina akan menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Inhu sesuai ketentuan perundangan-undangan. Bahkan, pengambilan sumpah dan janji jabatan ini sebagai salah satu syarat untuk untuk mendapatkan hak-hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD Inhu.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman