RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilantik, Senin (23/10/2023). Pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Inhu itu, dari Daniel Eka Perdana kepada Risma dari Partai Golkar.
Kepastian pelantikan tersebut ketika dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Inhu, Elda Suhanura SH MH, Jumat (20/10/2023) membenarkan. "Benar, sesuai jadwal untuk pelantikan PAW anggota DPRD Inhu akan dilaksanakan pada Senin (23/10/2023) pekan mendatang," ujar Elda Suhanura.
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PAW anggota DPRD, dilaksanakan di aula Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu. Di mana, aula Disnaker Inhu menjadi pilihan untuk pelaksanaan berbagai rapat terutama paripurna DPRD Inhu hingga agenda pelantikan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PAW anggota DPRD, akan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhu. "Berbagai persiapan jelang pelantikan PAW anggota DPRD Inhu sudah dimulai, termasuk persiapan undangan," sebut Elda.
Ketua DPRD Inhu, juga menyampaikan bahwa, penjadwalan pelantikan PAW sudah diproses dan dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Inhu pada Selasa (17/10/2023) kemarin. "Pelantikan ini sudah melewati tahapannya dan sudah sesuai ketentuannya," kata Ketua DPRD Inhu.
Berdasarkan catatan Riaupos.co, proses PAW ini sudah dimulai DPD Partai Golkar Inhu sejak awal September 2023 lalu. PAW ini diajukan oleh DPD Partai Golkar Inhu, akibat kadernya pindah dan mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif dengan partai berbeda.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi