KAMPARKIRI (RIAUPOS.CO) - JAJARAN Polsek Kamparkiri berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (23) warga Dusun Sungai Gemuruh, Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kamparkiri, Kabupaten Kampar, Jumat (11/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Lipatkain-Kuntu dengan ditemukannya barang bukti 13 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3.81 gram.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kamparkiri Kompol Rahmadani membenarkan penangkapan ini. ‘’Tersangka kini sudah kita amankan bersama dengan barang bukti,’’ ungkap Kapolsek.
Penangkapan berawal, Jumat (11/8) sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kamparkiri mendapat infomasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kamparkiri.
‘’Mendapatkan informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim AKP Supriyadi dan tim untuk melakukan penyelidikan,’’ terang Kapolsek.
Selanjut, sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di Jalan Lintas Lipatkain-Kuntu.
‘’Anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan tidak ditemukan barang bukti narkoba pada dirinya,’’ terangnya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke rumahnya dan kembali dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkusan bawang goreng di tempat pembuangan sampah di samping rumah yang diakui oleh tersangka adalah barang miliknya yang sengaja diletakkan oleh tersangka di tempat tersebut.
‘’Setelah dibuka bungkusan tersebut berisikan 8 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 5 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, kotak parfum tempat menyimpan sabu, dompet berwarna hitam, HP dan uang tunai Rp332 ribu,’’ tambah Rahmadani lagi.
Tersangka diinterogasi dan mengakui 13 paket diduga jenis sabu tersebut merupakan miliknya bersama RE yang didapat dari TO dengan cara dibeli dan untuk dijual kembali. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kamparkiri guna proses lebih lanjut.(hen)
Laporan KAMARUDDIN, Kamparkiri