KAMPARKIRI (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Kampar Kiri menemukan tumpukan kayu ilegal di Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kamparkiri, Kabupaten Kampar, Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kayu diduga hasil pembalakan liar di wilayah Kecamatan Kamparkiri, namun pemilik kayu tidak ditemukan di TKP.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani membenarkan penangkapan ini.
"Kayu yang kita temukan sebanyak 215 tual yang diduga hasil pembalakan liar di wilayah hukum Polsek Kamparkiri," jelasnya.
Dijelaskan Kapolsek, saat ditemukan tidak terdapat pemilik kayu tersebut diperkirakan pemilik kayu sengaja menyimpan kayu tersebut, karena takut ketahuan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kamparkiri yang saat ini sedang melakukan tindakan tegas terhadap pelaku Illegal logging di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri.
"Selanjutnya TKP temuan kayu ilegal tersebut dilakukan pemasangan police line oleh kita," jelas Kapolsek.
"Sampai saat ini Kapolsek Kampar Kiri dan anggota sedang mengupayakan evakuasi terhadap temuan kayu ilegal. Untuk pelaku saat ini dalam penyelidikan dan semoga pemilik pelaku berhasil kita tangkap," harapnya.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman