HUKUM

Polres Inhu Ungkap Kasus Curanmor, Ini Pelaku dan 11 Barang Buktinya

Indragiri Hulu | Senin, 21 Agustus 2023 - 14:18 WIB

Polres Inhu Ungkap Kasus Curanmor, Ini Pelaku dan 11 Barang Buktinya
Waka Polres Inhu, Kompol Teddy Ardian SH SIK MH (kiri) menjelaskan tentang barang bukti yang diamankan sebelum diserahkan kepada korban usai konfrensi pers di Mapolres Inhu, Senin (21/8/2023). (KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) bersama Polsek Rengat Barat berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari tiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan 11 unit kendaraan bermotor dari 19 lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Parahnya, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan ketiga pelaku, baru pada tahun 2023 ini bebas usai menjalani hukuman.


Ketiga pelaku itu di antaranya berinisial, Has alias Acin (32) warga Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Kemudian dua pelaku yang diamankan Polsek Rengat Barat, Rik (25) warga Desa Seresam, Kecamatan Seberida dan Ar (41) warga Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Hal ini terungkap melalui konferensi pers yang dipimpin Waka Polres Inhu, Kompol Teddy Ardian SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawan SIK MSi, Kapolsek Rengat Barat, Kompol Deni Afrial SPI MH dan Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Senin (21/8/2023).

"Pelaku Rik merupakan residivis curanmor dan Ar residivis curas. Keduanya sama-sama bebas tahun 2023," ujar Waka Polres Inhu, Kompol Teddy Ardian SH SIK MH. 

Untuk pengungkapan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Inhu, atas laporan Hamsah Rahman warga Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat dan Ermita warga Jalan Hang Tuah Kecamatan Rengat.  Dimana, kendaraan bermotor BM 4970 BG milik korban Ermita pada tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 05.00 WIB hilang dirumahnya.

Kendaraan bermotor miliknya diketahui hilang dan tidak ada lagi di teras rumahnya, ketika akan melaksanakan salat Subuh. Atas kejadian itu, korban membuat laporan resmi ke Mapolres Inhu.

Atas laporan tu, Satuan Reskrim Polres Inhu melakukan Lidik. Dari hasil Lidik itu tepatnya pada Kamis (17/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB, mendatangi rumah pelaku.  "Pelaku tidak bisa mengelak lantaran barang bukti berupa kendaraan bermotor milik korban, juga berada dirumahnya," ungkapnya.

Untuk pengungkapan terhadap pelaku, Rik dan Ar, atas laporan Surachman (41) warga Kelurahan Pematang Reba. Dimana, pada tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB hendak pulang ke rumah setelah bekerja di samping Kantor PKB Inhu di Jalan Lintas Timur Kecamatan Rengat Barat.

Ketika itu, pelapor yang juga korban, tidak lagi melihat kendaraannya ditempat parkir semula. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Atas laporan itu, pada Rabu (16/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB, personil Polsek Rengat Barat mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Rik. Pelaku berhasil diamankan di salah satu warung di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku mengaku bahwa, curanmor dilakukan bersama rekannya yakni Ar. "Keduanya mengaku sudah melakukan di 14 TKP dalam wilayah Kabupaten Inhu," terangnya.

 

Laporan: Kasmedi (Rengat)

Editor: E Sulaiman
 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook