Polisi Tetapkan RH Tersangka

Pekanbaru | Senin, 14 Agustus 2023 - 10:06 WIB

Polisi Tetapkan RH Tersangka
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis akhirnya menetapkan RH sebagai tersangka. Sebelumnya, RH sempat menjalani pemeriksaan intensif karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap simbol negara. Yakni dengan mengikatkan bendera merah putih di leher seekor anjing.

Usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pinggir, Polisi akhirnya menetapkan RH sebagai tersangka.


Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pihaknya telah memeriksa RH bersama beberapa saksi lainnya. Bahkan usai penetapan tersangka, RH juga langsung ditahan.

“Sudah tersangka dan ditahan di Polres,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat dikonfirmasi, Ahad (13/8).

Lanjut Bimo, pihaknya mengagendakan untuk memeriksa saksi ahli. Di mana, surat permintaan ahli sudah dikirimkan sejak beberapa hari lalu. Polisi dikatakan Bimo masih menunggu konfirmasi dari saksi ahli yang bakal dimintai penjelasan tentang kasus ini.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengamankan seorang pria bernama RH (22) di areal perusahaan PT SAS, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis (10/8). RH diamankan setelah aksinya mengalungkan bendera merah putih ke seekor anjing viral di media sosial.

Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Anggoro mengatakan, RH diduga telah melakukan penghinaan terhadap simbol negara. Kata kapolres, yang bersangkutan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Pinggir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun peristiwa tersebut berawal dari pelaku membeli 4 bendera merah putih berukuran kecil pada Rabu (9/8). Bendera tersebut dipasang pada kendaraannya guna memeriahkan hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

Setelah sampai di tempar bekerja, bendera yang bisa dipasangkan di kendaraan hanya satu buah saja. Sisanya, 1 bendera dipasangkan oleh pelaku RH ke kalung anjing yang biasa bermain di dekat tempat pelaku bekerja.

“Saat di luar pelaku melihat anjing perusahaan yang biasa ada di kantor dan juga biasa bermain dengan pelaku. Kemudian pelaku memasang  sisa bendera ke kalung leher anjing tersebut dengan alasan untuk memeriahkan hari kemerdekaan,” ungkap AKBP Bimo.

Kemudian, salah seorang karyawan perusahaan melihat ada bendera yang terpasang di leher anjing. Dan menanyakan siapa yang memasang bendera tersebut. Pelaku mengakui memasangkan bendera tersebut.

“Saat diminta untuk membuka bendera yang terpasang di leher anjing tersebut, pelaku tidak mau dan menjawab biar saja kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus,” sambungnya bercerita.

Kemudian terjadi perdebatan sampai tersebarnya video tersebut. Bhabinkamtibmas Desa Semunai segera menuju areal perusahaan tempat pelaku bekerja. Serta mendapati masyarakat sudah ramai. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku diamankan ke Polsek Pinggir untuk diinterogasi.(nda/ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook