Pejabat Negara Harus Kirim Surat Cuti Minimal 3 hari sebelum Kampanye
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pejabat negara yang akan melakukan kampanye harus mengajukan surat cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum . . .