PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan beserta Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa, Polsek, Polres dan Koramil menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang masih bertebaran di Kota Pangkalankerinci.
Ketua Bawaslu Pelalawan, Andrizal SSos mengatakan hal itu kepada Riau Pos, Selasa (7/11) di ruang kerjanya. Dikatakannya bahwa, penertiban APK ini, dilakukan oleh Panwaslu seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan.
“Jadi, ada sekitar 673 APK yang kami tertibkan, khususnya di Kecamatan Pangkalan Kerinci. Dimana hasil penertiban APK ini, kami temukan di sepanjang Jalan Lintas Timur KM 55, Jalan Sultan Syarif Hasyim, SP6 Desa Makmur, Desa Mekar Jaya, kemudian Simpang Langgam,” terangnya.
Diungkapkan Andrizal bahwa, ratusan APK yang ditertibkan ini, untuk sementara dikumpulkan di Kantor Bawaslu sebagai barang bukti. Dan dari hasil penertiban hari ini, pihaknya akan mengevaluasi sekaligus menerima masukan terkait penertiban APK ini.
“Jadi yang kami tertibkan tadi APK sementara APS tidak kami tertibkan,” ujarnya. Ditambahkannya Andrizal bahwa, Bawaslu Pelalawan akan kembali menertibkan APK-APK setiap pekan sampai selesai larangan berkampanye diberlakukan. Karena itu, pihaknya juga berharap peserta pemilu bisa menertibkan APK-nya masing-masing, dengan asumsi jika melakukan penertiban mandiri maka APK-APK tersebut bisa dipergunakan kembali pada saat diberlakukan masa kampanye nanti.
“Kami berharap peserta pemilu bisa menertibkan APK secara mandiri, sehingga APK-APK tersebut masih bisa dipergunakan dalam masa kampanye nanti,” tutupnya. (amn)