SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Peminat yang tengah mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus berpikir dua kali jika ingin memilih Kabupaten Kepulauan Meranti. Pasalnya jika tidak betah dan ingin pindah, selain mendapat denda, yang bersangkutan juga bakal dianggap mengundurkan diri dari PNS jika belum mengabdi sekurang-kurangnya 10 tahun.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharuddin kepada Riau Pos, Rabu (26/9) kemarin. Dikatakannya, sanksi berupa pemberhentian tersebut sesuai dengan PermenPAN RB nomor 36 tahun 2018. Pasca dinyatakan lulus, CPNS diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 10 tahun.
“Dalam PermenPAN RB tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS 2018 tersebut disebutkan bahwa yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun,” ujar Bakharuddin.
Tidak mengajukan pindah tersebut, sebut B kharuddin, berlaku sekurang-kurangnya 10 tajun sejak menjadi PNS. Sehingga jika tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Selain itu, jika terbukti kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, kelulusan CPNS bersangkutan dinyatakan batal.
“Jadi banyak syarat yang mesti diikuti jika tidak ingin diberhentikan atau dianggap mengundurkan diri,’’ ujar Baharuddin.
Bahkan sanksi lainnya bagi yang sudah dinyatakan lulus dan mendapat persetujuan NIP tetapi mengundurkan diri juga mendapat sanksi berupa tidak boleh mendaftar CPNS pada periode berikutnya,” tambah Bakharuddin.
Senada dengannya Kabag Humas dan Protokol Sekdakab Kepulauan Meranti, Hery Saputra mengatakan jika PNS dianggap mengundurkan diri tersebut juga mendapat denda berupa uang tunai. Hal ini dimaksudkan untuk mengganti pengeluaran Pemkab Kepulauan Meranti atas biaya yang dikeluarkan untuk seleksi CPNS.
“Sanksi ini dibuat karena kami tidak mau jika ada CPNS yang sudah terbiasa di kota namun ditempatkan di daerah kepulauan. Nanti malah enggan mengabdi dan meminta pindah. Jadi ini untuk antisipasi karena Pemkab Kepulauan Meranti tengah membutuhkan tambahan SDM pada seleksi CPNS ini, “ ungkapnya.(luk)