KPU Undang Pakar, Parpol Minta Fatwa MA
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KPU RI langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA). Yakni, terkait pembatalan norma penghitungan kuota perempuan dan pengecualian jeda lima tahun bagi terpidana dengan pencabutan hak politik. Tindak . . .