KOTA (RIAUPOS.CO) – Dari 82 persil lahan untuk pelebaran Jalan HR Soebrantas ujung, Kecamatan Tampan, masih tersisa lima persil yang belum dibebaskan. Rencananya, hari ini, Rabu (11/4), akan dilakukan sita eksekusi.
Pemberian ganti rugi telah dilakukan pemerintah sejak 2013. Namun hingga kini, pemilik empat persil masih enggan melepas lahan mereka dengan alasan ketidakcocokan harga. Sedangkan satu persil lagi status lahannya tumpang tindih.
Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru Dedi Gusriandi mengatakan, pemilik lima persil lahan yang terkena dampak pengerjaan pelebaran Jalan HR Soebrantas tersebut kembali menolak penawaran harga ganti rugi tahap II yang disarankan pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Pemilik lahan kembali menolak harga yang ditawarkan untuk ganti rugi pelebaran Jalan HR Soebrantas. Sesuai jadwal, setelah delapan hari sejak dilakukan penawaran kedua belah pihak, pengadilan akan melakukan sita eksekusi,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa(10/4).
Lebih lanjut, Dedi menyebutkan, para pemilik lahan sudah diundang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait persoalan sita eksekusi. Meski status kepemilikan satu dari lima persil lahan diketahui masih tumpang tindih atau bersengketa, namun hal itu tidak mempengaruhi dari proses sita eksekusi yang akan dilakukan.
“Anggaran ganti rugi untuk lima persil lahan itu kami titipkan ke pengadilan sekitar Rp2,7 miliar. Nilai ganti rugi lahan bervariasi karena ukuran lahan yang berbeda,” katanya.
Anggaran ganti rugi bersumber dari pemerintah pusat sebesar Rp3,34 miliar. Pelebaran Jalan HR Soberantas yang merupakan jalan nasional luar kota akan dilakukan sepanjang 1,6 kilometer mulai dari Simpang Jalan Garuda Sakti-Jalan Kubang Raya sampai ke perbatasan Kabupaten Kampar.
Pelebaran jalan ini mendesak untuk dilakukan, karena kemacetan yang sering terjadi di lokasi tersebut. “Ini kan untuk kepentingan masyarakat banyak. Jadi kami minta kepada pemilik lahan untuk mengikutinya. Kalau masalah ganti rugi yang tidak sesuai, kami ini pemerintah. Kami tidak bisa sewenang-wenang mengganti rugi karena ada aturannya. Yang menghitung biaya penggantian itu kan tim appraisal indipenden,” tutup Dedi.(tya)