Pemilik IPhone Lama di AS Dikabarkan Dapat Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Perusahaan, soal Apa?

Internasional | Rabu, 16 Agustus 2023 - 04:08 WIB

Pemilik IPhone Lama di AS Dikabarkan Dapat Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Perusahaan, soal Apa?
Ilustrasi perangkat iPhone. (TECHRADAR)

WASHINGTON (RIAUPOS.CO) - Pemilik iPhone model lama di Amerika Serikat (AS) bakal menerima masing-masing USD 65 atau setara Rp1 juta dari Apple. Uang tersebut diberikan sebagai ganti rugi atau gugatan class action yang mendakwa Apple diam-diam memperlambat kinerja ponselnya agar orang-orang segera meng-upgrade iPhone mereka ke model terbaru.

Dikutip dari Sfstandards pada Selasa (15/8/2023), Apple pada 2020 sebetulnya telah menyetujui untuk membayar hingga USD 500 juta atau sekitar Rp7,6 triliun atas gugatan tersebut. Proses pembayaran mengalami keterlambatan akibat banding yang diajukan dua pemilik iPhone terkait beberapa ketentuan penyelesaian masalah ini. Pada pekan lalu, banding mereka ditolak, sehingga tidak ada alasan lagi bagi Apple untuk menunda pembayaran ganti rugi.


Berdasarkan kesepakatan, Apple menyediakan nama dan informasi kontak pengguna iPhone yang berhak menerima ganti rugi dalam kasus ini. Batas waktu untuk mengajukan klaim telah ditetapkan hingga 6 Oktober 2020.

Tyson Redenbarger, seorang pengacara yang mewakili pelanggan iPhone dalam kasus ini mengungkapkan sekitar tiga juta klaim telah dicatat oleh Apple. Berdasarkan perkiraan terkini, kompensasi yang akan diberikan sebesar USD 65 untuk setiap klaim.

Apple menghadapi gugatan ini setelah mengakui pada 2018 bahwa perangkat lunak iOS mereka secara sengaja memperlambat performa iPhone lama. Pengguna iPhone mengklaim perangkat mereka tiba-tiba mati tanpa alasan yang jelas, meskipun baterai masih menunjukkan daya lebih dari 30 persen. Kejadian ini telah muncul sejak 2015 dan semakin meningkat pada 2016 dikutip dari Opp Today.

Apple mencoba mengatasi masalah ini melalui pembaruan perangkat lunak, tetapi langkah tersebut hanya berujung pada melambatnya kinerja perangkat. Meski demikian, Apple selalu membantah tudingan telah melakukan kesalahan dan menyatakan bahwa perlambatan tersebut semata-mata bertujuan untuk melindungi iPhone lama agar tidak mati mendadak selama menjalankan tugas tertentu, terutama dalam kondisi sangat dingin atau dengan daya yang rendah. Meski Apple bersikeras bahwa mereka tidak bersalah, mereka telah menyetujui membayar ganti rugi hingga USD 500 juta.

Ponsel-ponsel yang terkait dalam kasus ini adalah iPhone 6, 6 Plus 6s, 6s Plus dan SE yang menjalankan sistem operasi iOS 10.2.1 atau versi yang lebih baru sebelum tanggal 21 Desember 2017. Sementara itu, iPhone 7 dan 7 plus yang menjalankan iOS 11.2 atau lebih baru sebelum tanggal yang sama juga termasuk dalam perjanjian ini.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook