PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Guna memberikan pemahaman dan informasi yang akurat terhadap proses ganti rugi pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Rengat, BPN Kota Pekanbaru mengadakan musyawarah bersama masyarakat di Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Bukit, Rabu (10/5/2023).
Acara dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Memby Untung Pratama, didampingi Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Dewi Purnama Julianti S SiT SH MK M di Kantor Camat Rumbai Barat, dihadiri ratusan masyarakat.
Menurut Dewi Purnama Julianti, musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaan tanah tol Pekanbaru-Rengat di Kelurahan Sri Meranti, terdapat sebanyak 13 bidang tanah, dihadiri para masyarakat yang lahannya masuk dalam pengadaan tol Pekanbaru-Rengat tersebut.
Dalam kegiatan ini pihaknya memberikan solusi kepada masyarakat yang terdampak proyek nasional tersebut untuk ganti rugi dilakukan dengan mata uang rupiah yang diberikan kepada masyarakat atau kuasa yang masih sedarah dengan kepemilikan lahan.
"Hasil musyawarah ini baru 1 orang yang menyetujui bentuk ganti ruginya dibayar dengan uang, sisanya akan dilakukan musyawarah lanjutan," katanya.
Sementara itu untuk jalur pengerjaan proyek pengadaan tol Pekanbaru-Rengat akan melintasi sejumlah kelurahan di Kota Pekanbaru yaitu Kelurahan Sri Meranti, Palas, Kelurahan Angrowisata dan Rumbai Bukit.
Namun untuk saat ini BPN Pekanbaru masih mengalami kendala terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum memiliki turunan peraturan pelaksanaan tingkat kementerian yang sesuai dengan Permen ATRKBPN Nomor 19 tahun 2021, tentang Ketentuan Pelaksanan PP 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Di mana, Permen ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal 52, Pasal 116, dan Pasal 139 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Sehingga diperlukan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Jadi kendala yang kami temukan itu di lapangan adalah kurang pahamnya masyarakat tentang kuasa. Di mana seharusnya kuasa hanya bisa diberikan kepada keluarga sedarah dua tingkat dari pasangan suami istri. Jadi kalau yang punya itu adalah kakak, kuasa bisa diberikan kepada adik sedarahnya, sedangkan untuk perusahaan yang berhak mendapatkan kuasa itu setelah ada keteranga dari pengadilan," katanya.
Laporan: Prapti Dwi Lestari (Pekanbaru)
Edito: Rinaldi