13 Terdakwa Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Divonis Bebas

Sumatera | Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:04 WIB

13 Terdakwa Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Divonis Bebas
Jalan Tol Trans Sumatera. (DOK.RIAUPOS.CO)

PADANG (RIAUPOS.CO) - Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada pukul 22.26 WIB, Rabu (24/8/2022) malam dalam suasana haru. Dikarenakan 13 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru, seluruhnya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.

Sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru, awalnya diagendakan pukul 10.00 WIB. Akan tetapi diundur menjadi pukul 16.40 WIB. Sidang baru selesai sekitar pukul 23:00 WIB.


Saat itu majelis hakim dipimpin Rinaldi Triandiko dengan Juandra dan Hendra Joni, membebaskan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padangpariaman Yuniswan dari dakwaan penuntut umum.

”Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,” ujar Hakim Ketua Rinaldi Triandoko membacakan putusan.

Dalam putusan tersebut terjadi perbedaan pendapat dari hakim anggota II Juandra yang menganggap, terdakwa telah terbukti menyalahi wewenang. Mendengar putusan tersebut, puluhan keluarga terdakwa yang berada di luar maupun di dalam ruang bersorak dan bertepuk tangan.

Yuniswan merupakan satu dari 13 terdakwa dalam kasus yang dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru yang menjalani sidang kemarin. 

Penasihat Hukum (PH) Yuniswan, Daniel Jusari mengapresiasi putusan hakim, karena telah sesuai dengan keadilan. Menurutnya, keterlibatan kliennya dalam kasus ini hanyalah menerbitkan sepucuk surat isinya menyatakan bahwa Ibu Kota Kabupaten (IKK) Paritmalintang khususnya Taman Kehati bukan aset Pemkab Padangpariaman.

Aset Pemkab yang terdaftar di Dinas Lingkungan Hukum (DLH) Perkim dan Pertanahan hanyalah tanaman, karena ada penggantian tanaman tahun 2007.

”Terbitnya surat tersebut tidak menyalahgunakan wewenang. Karena, berdasarkan fakta dalam dakwaan JPU, seakan-akan surat yang diterbitkan Kadis LH Perkim dan Pertanahan mengubah Daftar Nominatif penerima ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru, sehingga ganti rugi dibayarkan ke masyarakat,” ucapnya.

Berdasarkan data-data yang telah ada tersebut, jelasnya, didapati bahwa IKK Paritmalintang belum bisa dikatakan sebagai aset Pemda Padangpariaman. Selain itu ada fakta lainnya. Pertama, pelepasan hak dari ninik mamak ke pemda belum pernah terjadi.

Menurut Perda Kabupaten Padangpariaman No 6 Tahun 2008 harus ada. Kedua, pelepasan hak dari KAN Paritmalintang belum dilakukan pada tahun 2009. Intinya, peralihan aset di tahun tersebut belum pernah ada. Ketika pengukuran ke lapangan, Kabag Pertanahan dan Dinas Pertanian Kabupaten Padangpariaman tidak melibatkan penggarap atau masyarakat.

Sesuai Perpres No 36 Tahun 2005 beserta undang-undang turunannya, penyerahan Aset IKK Padangpariaman belum pernah dilakukan di depan Pejabat BPN. 

”Terhadap kewenangan dari Yuniswan sebagai Kadis LH Perkim dan Pertanahan, tidak ada melawan hukum. Karena sesuai fakta,” ujarnya.

Setelah Yuniswan, majelis hakim juga memberi vonis bebas kepada Syamsuardi selaku mantan wali nagari. Dalam putusannya, juga terjadi perbedaan pendapat dari majelis hakim. Setelah itu, hakim juga membebaskan Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, dan Upik.

Sama dengan dua nama pertama, juga terjadi perbedaan perbedaan hakim dalam putusan terhadap sembilan nama ini. Sedangkan dua terdakwa lainnya yang juga diputuskan bebas adalah Riki Nofaldo, dan Jumadil. Terhadap dua terdakwa ini seluruh hakim tidak berbeda pendapat.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntun Umum (JPU) menuntut terdakwa Yuniswan 10 tahun penjara dan enam bulan, denda Rp 500 juta dan subsider empat bulan. Sementara terdakwa Syamsuardi dengan tuntutan selama 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider empat bulan.

Selain itu, JPU juga menuntut Buyung Kenek selama delapan tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100 juta, dan subsider tiga bulan. Lalu terdakwa Khaidir dituntut 8 tahun, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan.

Selanjutnya terdakwa Sabri Yuliansyah dituntut 8 tahun denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan. Terdakwa Raymon dituntut 6 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan.

Lalu terdakwa Husen dituntut 6 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Syamsul Bahri dituntut 8 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Selanjutnya terdakwa Nazaruddin dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Syafrizal dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 tahun.

Dan kemudian, terdakwa Jumadil, Riki Nofaldo, bersama Upik dituntut 10 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Di luar persidangan, Penasihat Hukum Jumadil dan Riki Nofaldo yakni Suharizal, mengapresiasi vonis bebas majelis hakim terhadap para terdakwa. Menurutnya, para terdakwa memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

”Semoga putusan bebas ini bisa menjadi spirit bagi penyelenggara pengadaan tanah jalan tol Padang-Pekanbaru. Khususnya pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bekerja lebih maksimal. Karena pranata hukum melindungi mereka dalam proyek strategis nasional,” ujar Suharizal.

Menanggapi putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, sidang yang dilaksanakan secara hybrid itu berlangsung hingga pukul 23.00.

Sumber: Padek.co/RPG

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook