Tokoh Tenayan Ingatkan Pemko soal Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk

Pekanbaru | Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:53 WIB

Tokoh Tenayan Ingatkan Pemko soal Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk
Sketsa waduk yang akan dibangun di wilayah Jalan Badak. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta hati-hati terkait rencana pembangunan waduk di wilayah Jalan Badak, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya. Hal ini disampaikan tokoh masyarakat Tenayan Raya di Jalan Badak, M Nur (80), Kamis (4/8/2022).

M Nur menyebutkan, ada dugaan banyaknya legalitas surat tanah di daerah yang akan diganti rugi oleh Pemko Pekanbaru diragukan kepemilikannya. Dirinya meminta Pemko hati-hati dalam melaksanakan proses ganti rugi tanah yang terkena pelebaran waduk dan jalan menuju Perkantoran Wali Kota Pekanbaru tersebut.


'"Pemko Pekanbaru harus melakukan pengukuran ulang di mana lokasi sesungguhnya terkait lahan yang akan diganti rugi tersebut," kata M Nur yang diamini dua tokoh masyarakat lainnya, Yani dan Basir, Rabu (3/8/2022).

Untuk itu Pemko Pekanbaru harus jeli melihat persoalan tanah. Dirinya mewakili warga sekitar meminta Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru agar turun ke lapangan untuk melakukan pengkuran ulang. Pihak Kecamatan Tenayan Raya, pihak kelurahan RT dan RW harus serta dilibatkan dalam pengukuran untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik lahan yang akan diganti rugi tersebut. Informasi yang dihimpun lahan yang akan diganti rugi itu seluas 4.661 meter persegi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi meminta agar pihak yang akan diganti rugi harus mengurus surat sertifikat agar bisa diurus balik namanya. Hal itu menurutnya perlu dilakukan untuk memperjelas legalitas kepemilikan tanah yang akan diganti. Jika tidak diurus balik nama tidak bisa diproses.

"Pokoknya diproses ganti nama. Ini uang negara, uang rakyat, jangan macam-macam. Kita harus melalui proses administrasi yang betul. Balik nama dulu," ucapnya.

Jika itu memang lahan miliknya, kata Dedi, maka proses pengurusan balik nama tidaklah sulit.

"Urus dulu balik nama ditandatangani RT RW dan dengan sepadan. Itu harus turun dulu ke lapangan sama-sama. Apalah payah mengurus balik nama, orang lain kok bisa semuanya. Yang saya beli itu saya atas namakan. Blankonya kan ada di kelurahan, tinggal ngisi pakai pena, 5 menit selesai itu," tambah Dedi.

Dedi menegaskan, sudah beberapa kali pihaknya memberitahukan hal tersebut kepada pemilik lahan yang tanahnya akan dibangun waduk untuk mengurus balik nama. "Ini uang negara, bukan uang pribadi saya. Agar nantinya bisa berganti nama milik Pemko jika telah diganti rugi," tutupnya.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook