Soal Ganti Rugi Perluasan Waduk, Warga Jalan Badak Diminta Mediasi

Pekanbaru | Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:26 WIB

Soal Ganti Rugi Perluasan Waduk, Warga Jalan Badak Diminta Mediasi
Pemilik lahan memasang tanda kepemilikan tanah di lokasi ganti rugi perluasan waduk di Jalan Badak, Tenayan Raya, Pekanbaru, Rabu (24/8/2022). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebagian warga Jalan Badak, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau meminta Pemko Pekanbaru untuk mengevaluasi sebidang tanah yang akan diganti rugi untuk pembagunan waduk perkantoran baru. Hal ini karena status lahan yang akan diganti rugi masih bermasalah.

Pengacara warga Bintang Sianipar pada Kamis (25/8/2022)  mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan kepada Pemko Pekanbaru dan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru untuk penundaan pembayaran ganti rugi di Jalan 70 atas nama Anita.


''Hari ini kita mengirim surat ke Pemko Pekanbaru Cq Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru untuk permohonan penundaan di lahan Jalan 70 itu,'' kata Bintang pagi tadi.

Bintang menjelaskan, dirinya merupakan pengacara dari Wahab, Sakdia dan Ali yang mengetahui ihwal mengenai legalitas atas alas hak tanah yang akan diganti rugi itu. Bintang menuturkan, surat ganti rugi atas nama Anita yang teregister pada Kantor Camat Tenayan Raya pada 25 Agustus 2021. 

''Dimana dalam keterangannya bahwa yang menerima ganti rugi adalah Wahab, kliennya. Saya tegaskan bahwa Pak Wahab tidak ada menerima uang ganti rugi itu," imbuhnya.

Tanah itu sendiri tercatat seluas 4.661 M2. Bintang menegaskan kliennya, Wahab, tidak memiliki lahan di objek yang akan diganti rugi itu. "Wahab menyatakan bahwa objek tanah bukan miliknya melainkan milik alm Hamid/Sakdia.  

"Ali sebagai ahli waris Sakdiah menyatakan bahwa lahan itu milik mendiang ayahnya. Dia keberatan dengan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Anita tersebut. Jadi para pemberi kuasa sangat keberatan apabila ganti rugi tanah pengaturan tata letak di Jalan 70 diberikan ke Anita sebelum ada penyelesaikan yang jelas pada klien kami,'' tegas Bintang.

Jadi, kata Bintang, pihaknya tegas meminta kepada Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru menunda pembayaran ganti rugi. Apalagi seorang warga yang bersempadan dengan tanah tersebut, Mimis Yulita membenarkan bahwa tanah miliknya bersempedan dengan tanah Sakdia, bukan Anita. 

''Tanah saya dibeli dari Leman. Sedangkan Leman membeli tanah dari Ali Asmi (anak Sakdia, red),'' kata Mimis Yulita.

Sementara itu sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi menekankan agar sengketa lahan antara Anita dengan Sakdiah, harus diselesaikan lewat  mediasi. Karena suratnya baru setingkat SKGR. Maka dirinya meminta para pihak agar melakukan mediasi di kecamatan. 

Menurut Dedi, persoalan tanah atas nama Anita ini muncul saat proses surat tanahnya diminta dibalik nama dari atas nama Anita ke Pemko Pekanbaru. Sayangnya, Anita tidak bersedia, sehingga timbul pertanyaan, mengapa Anita tidak bersedia membalik nama sebagaimana proses lainnya.

Dedi juga menjelaskan, jika persoalannya belum selesai, makan pihaknya  tidak akan menerbitkan SPM atas nama Anita, sebagai bagian dari proses ganti  rugi tanah.

''Berhubung alas hak tanahnya baru setingkat  kecamatan, dengan demikian, mediasi dilakukan di tingkat kecamatan,'' ujar Dedi.

Lebih lanjut Dedi juga menceritakan, karena tidak bersedia melanjutkan proses ganti rugi tanahnya, Anita pernah melaporkan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru ke Ombudsman. Pihaknya, kata Dedi, sudah dimintai keterangan oleh Ombudsman.

''Semua sudah kami jelaskan, setiap pelaksanaan proses ganti rugi tanah dalam Konsolidasi Tanah (KT), suratnya harus lebih dulu dibalik nama. Namun, tenyata Anita tidak bersedia melakukan balik nama, sehingga, lahan yang tercantum atas nama Anita, tidak dapat di proses,'' kata Dedi menceritakan penjelasannya pada Ombudsmen RI Perwakilan Riau.

Setelah itu, menurut Dedi, ada kabar bahwa Ombudsman juga memanggil Anita untuk menjelaskan hasil pertemuan dengan dinas pertanahan. Dirinya mendapat kabar bahwa yang bersangkutan tidak hadir.

Sementara itu pengacara Anita, Nuriman, membenarkan kliennya belum diganti rugi. Nuriman tetap mempertanyakan aturan pengurusan  balik nama. 

''Klien kita ada dua bidang tanah yang belum diganti rugi," ucapnya. 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook