PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru Jalan Naga Sakti kembali didatangi masyarakat pemilik tanah yang akan terdampak pembangunan tol. Rabu (24/5), masyarakat Kelurahan Agrowisata dan Kelurahan Rumbai Bukit mendatangi Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru ini.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan harga tanah dan bangunan yang mereka miliki di Kelurahan Agrowisata, dan Kelurahan Rumbai Bukit yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JJTS) ruas Pekanbaru-Rengat.
Sebelumnya, beberapa hari Lalu, warga Kelurahan Palas juga melakukan hal yang sama.
Rendra, salah seorang warga Kelurahan Agrowisata mengatakan kehadiran mereka untuk mempertanyakan nominal ganti rugi yang terkena pembangunan tol tersebut. “Kita mempertanyakan nominal yang belum terhitung, seperti bangunan yang tidak terhitung dan tanaman yang tidak sesuai,” kata Rendra.
Dari hasil pertemuan ini, Rendra menjelaskan keputusan untuk nominal angka tidak ranah BPN karena BPN hanya sebatas menyampaikan surat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dalam musyawarah di Kantor BPN, masyarakat kedua kelurahan ini diberikan fasilitas untuk bertemu dengan pihak KJPP dalam pekan depan, bersama masyarakat Kelurahan Palas.
“Kami hanya memiliki tenggat waktu sampai tanggal 26 Mei batas persetujuannya, jika sampai tanggal tersebut tidak menandatangani surat, maka kami dianggap setuju. Dari hasil pertemuan tidak ada jaminan KJPP akan melakukan penilaian ulang,” tegas Rendra.
Rendra mengakui pemberian amplop dan koordinasi antar kelurahan berbeda-beda. Untuk Kelurahan Rumbai Bukit dan Kelurahan Agrowisata pada 12 Mei lalu di Kantor Camat Rumbai Barat, saat pertemuan tidak ada dialog terkait nominal harga dan hanya penetapan lokasi (penlok) dan selanjutnya pemberian amplop dengan angka yang telah ditetapkan.
Untuk harga tanah di jalan tepi Jalan Sri Palas menurut perhitungan masyarakat, dinilai Rp700.00 hingga Rp1.000.000 per meter. Namun dari amplop yang diberikan oleh pihak KJPP dinilai Rp500.000 per meter. Ketidaksesuaian angka tersebut yang membuat masyarakat mempertanyakan kepada pihak terkait.
Masyarakat Kelurahan Rumbai Bukit dan Kelurahan Agrowisata langsung menandatangani surat tidak setuju dengan angka yang diberikan oleh KJPP dan akan memperjuangkan nilai jual tanah mereka di pengadilan nanti.
Seperti diinformasikan Riau Pos beberapa waktu lalu masyarakat Kelurahan Palas mendatangi Kantor BPN untuk memberikan surat sanggahan terkait ganti kerugian tanah dan aset yang mereka miliki untuk pembangunan ruas Jalan Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru-Rengat.
Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Kantor BPN Kota Pekanbaru dan disambut oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR).
Suasana diskusi terasa hangat, di mana para pemilik tanah menyampaikan keberatan terkait penilaian yang diterima dari tim Appraisal selaku petugas menilai harga tanah yang pantas dan wajar bagi masyarakat pemilik lahan terkena pembangunan jalan tol.
Rohana salah seorang pemilik tanah yang terkena pembangunan ruas Tol Pekanbaru-Rengat saat dikonfirmasi Riau Pos mengatakan alasan surat sanggahan tersebut dilayangkan karena nilai ganti rugi yang diterima tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), “NJOP yang seharga Rp570.000 per meter dibayar Rp370.000 per meter. Jadi di bawah NJOP,” kata Rohana.
Rohana menambahkan, jika pemerintah hendak mengganti kerugian, minimal senilai dengan NJOP. Namun yang mereka rasakan malah di bawah nilai NJOP. Masyarakat yang hadir ke kantor BPN tersebut pada dasarnya tidak ada yang menolak adanya pembangunan ruas tol Pekanbaru-Rengat.
“Kami mendukung pemerintah untuk membangun tol, namun kami ingin dilayakkan, disejahterakan, dan dihargai untuk aset kami,” tambah Rohana.
Masyarakat yang terkena dampak pembangunan ruas Tol Pekanbaru-Rengat mengatakan bahwa hanya dibawa untuk bermusyawarah sebanyak tiga kali, dan mengakui belum mendapatkan sosialisasi terkait harga dan ganti rugi.
“Yang pertama adalah menyatakan penetepan lokasi. Lalu yang kedua tidak ada bicara ketentuan harga, kami hanya menerima amplop senilai tanah yang ada di Kantor Camat Rumbai. Saat itu kami tidak diberikan kesempatan untuk bicara, jika nominal yang diterima tidak sesuai langsung buat surat penyanggahan di BPN dan kita bertemu di pengadilan. Hal tersebut membuat masyarakat yang tidak tahu menjadi ketakutan,” tegas Rohana.
Rohaha sendiri saat di Kantor Camat Rumbai telah menandatangani surat penolakan karena menurutnya harga nilai tanah yang ia miliki harusnya dinilai minimal Rp500.000 per meter, namun yang diberikan dalam amplop menjadi Rp270.000 per meter.
Terpisah Kepala BPN Kota Pekanbaru Memby Untung Pratama mengatakan bahwa telah menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. “Kami terima satu per satu aspirasi masyarakat, namun sesuai porsi yang dimiliki oleh tim P2T,” kata Memby Untung.
Memby menjelaskan bahwa pada saat diskusi tim P2T telah menyampaikan porsi porsi atau tugas-tugas dari masing-masing tim yang terlibat, mana yang tugas tim P2T, tim PUPR dan appraisal.
“Dalam hal ini terkait dengan harga kami akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kementerian PUPR dan Appraisal selaku pihak yang berwenang,” tambah Memby.
BPN Kota Pekanbaru memberi apresiasi kepada masyarakat yang sangat mendukung adanya pembangunan JJTS ruas Pekanbaru-Rengat. Selanjutnya, BPN Kota Pekanbaru bersama Kementerian PUPR akan memfasilitasi pertemuan bersama pihak Appraisal untuk menjelaskan data yang masing-masing dimiliki oleh masyarakat selaku pemilik tanah dan tim appraisal untuk mendapatkan titik temu terkait harga ganti rugi tanah.
Dalam pembangunan ruas Tol Pekanbaru-Rengat tahap pertama telah dinilai oleh appraisal sebanyak 346 bidang tanah di 4 kelurahan yakni Rumbai Bukit, Palas, Sri Meranti, Agro Wisata. Untuk Kelurahan Muara Fajar Timur masih dalam tahap inventarisasi. Untuk total semuanya akan melewati 5 kelurahan dan 2 kecamatan sepanjang 13,5 km.
Sementara itu, PT Hutama Karya (Persero) mengatakan Tol Pekanbaru-Rengat belum masuk tahap pembangunan dan masih dalam proses perjanjian pengusahaan jalan Tol. “Tol Pekanbaru-Rengat masih dalam proses Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT),’’ kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo.
Sementara itu, Camat Rumbai Barat Fachruddin saat dikonfirmasi Riau Pos menjelaskan,sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait yaitu BPN Pekanbaru, kepolisian, kejaksaan, dan pihak berwenang lainnya agar permasalahan ganti rugi ini dapat terselesaikan dan pembangunan tol dapat dilakukan dengan segera.
Saat ditanyakan terkait adanya amplop nominal harga jual tanah yang dibayar oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan harga yang seharusnya, Fachruddin mengatakan pihaknya tidak mengetahui karena pembagian amplop itu diberikan langsung oleh tim independen. Pihaknya hanya sebagai perpanjangan tangan antara pemerintah dan warga.
“Ini kan masih ada waktu. Kalau warga merasa harga tersebut tidak sesuai ya lakukanlah surat penolakan ke BPN, nantinya akan diberikan kepada pihak berwajib lainnya. Karena yang menentukan harga itu pihak terkait, kalau kami ini hanya perpanjangan tangan saja,” tegasnya.
Sekretaris Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution saat dikonfirmasi menyebutkan, saat ini ganti rugi dalam tahap negosasi harga dengan pemilik lahan. Seperti diketahui, bahwa pembebasan lahan itu mencapai 921 persil, penghubung Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Dumai. “Belum mencapai titik temu harganya berapa, masih tahapan negosasi ya,” ujar Indra Pomi.
Lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ketika tahap negosiasi telah memberikan penjelasan soalan besaran ganti ruginya. Itu sesuai hasil penapsiran daripada harga yang dilakukan tim appraisal. Pemko Pekanbaru juga akan bertemu dengan pihak pemilik lahan untuk berkomunikasi kelanjutan negosiasi harga. “Akan ada pembicaraan lebih lanjut dengan pemilik lahan,” tuturnya.
Sarankan Pelaporan Berjenjang
Sementara itu, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi M Job Kurniawan mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau menyarankan agar masyarakat melakukan pelaporan secara berjenjang. “Kalau merasa tidak sesuai dengan nilai ganti rugi lahan tersebut, silakan laporkan tapi secara berjenjang,” katanya.
Laporan berjenjang tersebut, demikin Job, bisa dimulai dari tingkat kecamatan. Kalau seandainya tidak ada titik temu, bisa dilaporkan ke tingkat pemerintah kota. Kemudian jika tidak selesai juga, bisa dilaporkan ke tingkat pemerintah provinsi. “Kami bisa membantu memfasilitasi laporan, tapi harus berjenjang dulu,” sebutnya.
Saat ditanyakan siapa tim appraisal yang menentukan harga lahan yang akan diganti rugi tersebut, ia mengaku tidak mengetahui. Pasalnya, tim tersebut ditunjuk oleh Kementerian PUPR yang merupakan lembaga independen. “Itukan yang menunjuk pemerintah pusat, mereka juga independen. Kami tidak tahu. Terkait ganti rugi lahan ini, kami pemprov Riau sifatnya membantu fasilitasi saja,” ujarnya.(ayi/bay/ilo/sol)