Wanita Gadungan Dituntut Delapan Tahun karena Gerayangi Wanita

Sumatera | Kamis, 12 April 2018 - 00:47 WIB

Wanita Gadungan Dituntut Delapan Tahun karena Gerayangi Wanita
Terdakwa saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

LAMPUNG (RIAUPOS.CO) - Seorang pria yang menyamar sebagai wanita harus berhadapan dengan meja hijau di Pengadilan Negeri kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung.

Pasalnya sang wanta gadungan bernama Regina alias Pirli (22) ini menyamar kemudian melakukan pencabulan kepada korbannya. Warga Jalan Teluk Ratai, Bandarlampung, tersebut pada sidang Rabu (11/4/2018) dituntut jaksa dengan hukuman penjara delapan tahun.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

JaksaVenny Prihandani menyatakan, terdakwa melanggar pasal 292 tentang pencabulan dan pasal 82 ayat (1) tentang Perlindungan Anak yang diterapkan pada surat dakwaan.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan kurungan penjara selama delapan tahun,” kata Venny Prihandani.Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, perbuatan tersebut terjadi pada tanggal 19 Desember 2017 silam saat terdakwa menghubungi HP (saksi korban) melalui pesan WhatsApp.

“Terdakwa mengatakan ingin bertemu, dan kemudian saksi korban datang ke rumah rekannya bernama Rika. Di kediaman itu ada lima temannya,” ujarnya.

Kemudian lanjut JPU, di rumah Rika, pada pukul 22.00 WIB, mereka tidur di ruangan tamu beralaskan karpet. Terdakwa kemudian mencium dan mulai menggerayangi korban.

“Pada pukul 24.00 WIB, terdakwa masih melakukan hal itu hingga memasukkan tangannya ke organ intim korban. Saksi korban sempat menolak, dan akhirnya terdakwa berhenti dan pergi dari ruangan itu,” jelasnya.(adm/gus)

Sumber: Pojoksatu/Radarlampung

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook