PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran ditujukan kepada sekolah. Agar kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di dalam ruangan kelas. Serta mengurangi aktivitas di luar ruang kelas.
Kepala Disdik Pekanbaru, Dr H Abdul Jamal MPd menyebutkan surat edaran tersebut, menindaklanjuti dari dampak menurunnya kualitas udara di Kota Bertuah dan sekitarnya. Seperti diketahui, beberapa hari terakhir, kualitas udara di Pekanbaru masuk kategori tidak sehat.
"Kita mengimbau, ada dua poin tadi itu. Dari DLHK dan Kesehatan sudah memberi rambu. Yang pertama mengurangi aktivitas di luar ruang kelas, seperti olahraga. Yang kedua kita minta supaya menggunakan masker," ungkap Abdul Jamal Senin (2/10).
Adapun surat edaran tersebut menegaskan agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berjalan dan diwajibkan memakai masker bagi guru pendidik dan peserta didik serta masyarakat sekolah lainnya. Kemudian mengurangi aktivitas yang tidak penting di kuar kelas.
Sementara Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun SSTP MAP mengimbau agar peserta didik dan guru maupun masyarakat luas mengurangi aktivitas di luar ruangan. Serta memakai masker dan jika kondisi udara terus memburuk sekolah diliburkan.
"Kondisi kualitas udara Pekanbaru terus menurun, ini karena kiriman dari luar ya, untuk kegiatan belajar mengajar pakai masker dan kurangi kegiatan di luar ruangan. Jika terus memburuk kita minta sekolah diliburkan saja," ujar Uun panggilan akrab Muflihun.
Laporan: Joko Susilo (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman