Sambut Tahun Baru, Pj Wako Keluarkan Edaran

Pekanbaru | Jumat, 29 Desember 2023 - 14:03 WIB

Sambut Tahun Baru, Pj Wako Keluarkan Edaran
Asisten I Setko Pekanbaru Masy­kur Tarmizi (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menyambut datangnya Tahun Baru 2024, Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP mengeluarkan surat edaran (SE). Surat edaran ini mengatur kegiatan masyarakat Kota Bertuah dalam merayakan malam pergantian tahun.

Asisten I Setko Pekanbaru Masy­kur Tarmizi menyebutkan, terdapat tiga imbauan yang disampaikan dalam SE tersebut untuk masyarakat Kota Bertuah.


”Iya (surat edaran berlaku untuk malam tahun baru, red), ini sifatnya imbauan,” ujar Masykur Tarmizi Kamis (28/12).

Ia katakan, surat yang dikeluarkan itu dengan nomor : PW.10/Setda-Tapem/923/2023 ini  dtujukan kepada camat se-Kota Pekanbaru dan juga masyarakat Kota Pekanbaru.

Dalam keterangan pembuka surat edaran tersebut, disebutkan, dalam rangka menghadapi malam pergantian tahun, tanpa mengurangi dan membatasi suasana suka cita, dipandang perlu menjaga suasana yang tetap kondusif, aman dan nyaman di Kota Pekanbaru. Untuk itu perlu upaya bersama mengatur kegiatan masyarakat Adapun tiga klausul imbauan Pj wako tersebut di antaranya, pertama melakukan koordinasi bersama forkopimcam, lurah, lembaga kemasyarakatan, organisasi kepemudaan serta seluruh tokoh masyarakat untuk bersama menciptakan suasana kondusif. Serta menjaga keselamatan seluruh warga masyarakat Kota Pekanbaru pada saat malam pergantian tahun baru.

Kedua, mendorong masyarakat untuk melaksanakan kegiatan di tingkat kecamatan, kelurahan dan lingkungan, dengan melibatkan seluruh organisasi kemasyarakatan, paguyuban dan kepemudaan sehingga tidak terjadi pemusatan kegiatan pada satu tempat, serta menyosialisasikan agar masyarakat tidak berkumpul pada satu lokasi yang menimbulkan kerumunan tanpa adanya penanggung jawab kegiatan tersebut.

Selanjutnya ketiga, bersama for­kopimcam melakukan pemantauan kegiatan masyarakat serta melakukan langkah-langkah preventif terhadap kegiatan di fasilitas umum yang dilakukan tanpa ada penanggung jawab kegiatan tersebut.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook