PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah dibebastugaskan sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi masih tetap berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru. Hendra dibebastugaskan terhitung sejak 12 Desember 2023 silam. Dia mendapatkan sanksi berat tersebut berdasarkan hasil putusan sidang kode etik yang dibentuk Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun SSTP MAP. Masalah sampah dan beberapa temuan menjadikan kasus ini berlanjut.
Setelah di-nonjob-kan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menempatkan mantan kepala DLHK Pekanbaru tersebut di Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Pekanbaru. Selanjutnya, dia akan mengabdi menjadi staf biasa saja tanpa jabatan tertentu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Kamis (21/12). Indra Pomi tak merinci sejak kapan Hendra Afriadi sudah bisa bertugas di tempat yang baru tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa Hendra akan ditempatkan di OPD tersebut.
“Yang bersangkutan di Perpusatakaan dan Arsip ya. Di sana ia ditempatkan setelah dibebastugaskan sesuai hasil sidang kode etik yang kami bentuk sebelumnya,” ujar Indra Pomi Nasution.
Saat ini keberadaan Hendra Afriadi terkesan bak ditelan Bumi, menghilang dan tidak dapat dikonfirmasi. Beberapa kali Riau Pos melakukan konfirmasi dengan menghubungi nomor kontaknya dan mengirim pesan singkat melalui WhatsApp (WA) tidak kunjung direspon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua sidang kode etik yang juga Sekko Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menyebutkan, sanksi berat tersebut tidak serta merta diputuskan. Tetapi ada rentang waktu sekitar enam bulan untuk Hendra dapat mengevaluasi kinerjanya berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bertuah ini. Banyak pengaduan dari masyarakat yang meski cepat disikapi, berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Pekanbaru ini.
“Pengaduan masyarakat, demo mahasiswa dan lain-lain, termasuk juga dorongan kawan-kawan legislatif, yang menyampaikan bahwa komunikasi antara OPD DLHK dengan kawan-kawan DPRD, juga tak berjalan normal. Sehingga mereka menganggap kelemahan komunikasi ini juga menjadi penyebab terjadinya kendala penanganan sampah,” tambahnya.
Ia menyebutkan, ada beberapa hal yang membuat kepala daerah dalam hal ini Muflihun, membentuk tim untuk sidang etik tersebut. Di samping karena kinerja Hendra, juga karena adanya temuan pemeriksaan dari BPK.
“Sehingga kami meminta kepada Inspektorat Pekanbaru untuk melakukan pemeriksaan, khusus tujuan tertentu kepada yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan dan temuannya banyak, mulai dari kinerja, berkaitan dengan temuan-temuan pemeriksaan, baik dari BPK dan Inspektorat, bagaimana tindak lanjutnya dan lain-lain,” tambahnya.
Awalnya dari disipilin hukuman berat tersebut, ada tiga rekomendasi dari Inspektorat. Pertama pembebasan dari jabatan. Kedua, demosi dan ketiga diberhentikan dengan hormat. Tim yang dibentuk Muflihun yang diketuai Indra Pomi juga ada dari BPKAD, Inspektorat, para asisten setdako. Mereka melakukan rapat berkaitan dengan temuan dan saran Inspektorat Pekanbaru tersebut.
“Sehingga kemarin kami putuskan kita bebaskan dari jabatan dan sekarang untuk mengisi kekosongan itu, Pj wako sudah menunjuk Asisten 2, Ingot Ahmad Hutasuhut,” tutupnya.(ilo)