Pj Wako Instruksikan Copot APK Bacaleg di Pohon

Pekanbaru | Selasa, 31 Oktober 2023 - 11:53 WIB

Pj Wako Instruksikan Copot APK Bacaleg di Pohon
Alat Peraga Kampanye (APK) beberapa bacaleg terpasang di pohon-pohon pelindung yang ada di Jalan Cipta Karya, beberapa hari lalu. APK ini dipasang dengan cara dipaku di pohon. (DEFIZAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Banyaknya alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif (bacaleg) dan iklan-iklan lainnya dipasang di pohon pelindung dengan cara dipaku cukup mengkhawatirkan. Untuk itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun meminta Satpol PP untuk mencopot APK yang banyak berbentuk baliho atau spanduk yang dipasang di pohon tersebut, karena merusak keindahan kota dan tidak dipasang pada tempatnya.

”Saat ini masih didapati di sejumlah ruas jalan terdapat baliho caleg yang menempel bahkan dipaku ke pohon. Kami meminta Satpol PP untuk segera turun ke lapangan menanggalkan baliho yang tak sesuai tempatnya itu,” kata Muflihun, Senin (30/10).


Pemerintah Kota (Pemko) bersama dengan OPD terkait akan ke lapangan untuk melakukan razia menanggalkan baliho yang tak sesuai dengan penempatannya. Salah satunya itu yang dipasang di pohon.

Ia menuturkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Bawaslu terkait hal ini. Para caleg harus mematuhi lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Caleg tersebut tidak bisa di sembarangan tempat untuk memasang APK Pemilu 2024 mendatang. Apalagi pemasangannya hingga di paku di pohon. Selain merusak keindahan kota juga merusak tumbuhan.

”Kami sudah melakukan komunikasi dengan Bawaslu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menegaskan, pihaknya mengingatkan dan mengimbau di berbagai media cetak maupun online agar caleg tidak memasang baliho di sembarangan tempat. Apalagi memaku pohon-pohon.

Pasalnya, aksi tersebut melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi ini melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum.

”Mereka mestinya memasang poster atau baliho di media iklan berbayar yang ada,” tegas Zulfahmi Adrian.

Ia menuturkan, pemasangan alat peraga kampanye di pohon ini tidak cuma membahayakan pengguna jalan tapi juga menganggu keindahan. Ia menyebut petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru sudah melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan. 

Dirinya menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu tim Satpol PP Kota Pekanbaru sudah menertibkan banyak poster dan baliho caleg. Mereka mencopot satu persatu poster caleg yang dipasang di pohon sepanjang jalan protokol seperti Jalan Arifin Achmad dan Jalan Jenderal Sudirman.

”Apabila dipasang dan tidak ada izinnya, kami mohon maaf petugas Satpol PP Kota Pekanbaru bersama dengan Bawaslu nanti akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang menyalahi aturan. Tim akan langsung copot poster maupun baliho yang terpasang di pohon, terutama di jalan protokol,” pungkasnya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook