BOGOR (RIAUPOS.CO) - Kabar bahagia datang untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Baik yang masih aktif, mau pun yang berstatus pensiunan. Pasalnya, pemerintah akan menambah besaran tunjangan hari raya (THR) pada momen Idul Fitri tahun ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, sebagaimana tahun lalu, selain gaji ke-13, PNS akan mendapat THR. Namun bedanya, jumlah yang diterima tahun ini akan lebih besar.
“Biasanya (besarannya) hanya dari gaji pokok. Tapi sekarang ditambah tunjangan,” ujarnya usai menghadiri peringatan Isra Mikraj di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (10/4).
Soal komponen tunjangan apa yang akan ditambahkan, dia belum bisa menjelaskan. Kenaikan tersebut, nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan PP itu masih digodok jajarannya.
“Komponennya saya tidak hafal, tapi ada kelebihanlah dibanding tahun lalu. Itu lagi kami finalkan. Nanti kalau sudah final kami umumkan,” imbuhnya.
Saat didesak alasan dilakukan kenaikan, politikus PAN itu menyebut pemerintah ingin menaikkan kesejahteraan aparaturnya. Apalagi, momen Idul Fitri berdekatan dengan pergantian tahun pelajaran sekolah. Sehingga diharapkan bisa ikut mendukung keperluan tersebut. Sementara untuk pensiunan PNS, tahun ini akan mendapat THR. Sebelumnya mereka hanya mendapatkan uang pensiun setiap bulan. Jumlah THR yang akan diterima pensiunan PNS sebesar uang yang diterima setiap bulan.
“Belum kami hitung total anggarannya, tapi perubahannya itu tadi,” jelasnya.
Selain itu pemerintah saat ini juga sedang membahas usulan penambahan cuti bersama Idul Fitri 2018. Usulan tambahan cuti bersama itu sebanyak dua hari. Yakni pada hari Senin dan Selasa (11-12/6). Seperti diketahui libur nasional menyambut Idul Fitri kemungkinan jatuh pada 15-16 Juni. Kepastiannya menunggu sidang isbat oleh Kemenag.
Pemerintah sebelumnya menetapkan dalam rangka Idul Fitri 2018, ditetapkan bahwa cuti bersama pada 13-14 Juni. Nah dalam perkembangannya ada usulan dari jajaran Kementerian Perhubungan, supaya pada 11-12 Juni juga ditetapkan sebagai hari cuti bersama. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan usulan penambahan cuti bersama itu masih dibahas. ’’Kemenpan-RB belum memutuskan usulan tersebut,’’ katanya, Selasa (10/4).
Dia mengatakan penambahan cuti bersama harus ditetapkan melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Yakni Menteri Agama, Menpan-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan. Teknis pembahasan surat ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Dia menjelaskan usulan penambahan cuti bersama itu diusulan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ini sebagai antisipasi kemacetan saat proses mudik Idul Fitri.
’’Kami masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian PMK,’’ katanya.(far/wan/ted)