PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) H Edy Natar Nasution mengeluarkan surat imbauan untuk melaksanakan salat berjemaah lima waktu di masjid. Surat imbauan tersebut ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Selain bagi PNS dan THL di lingkungan Pemprov Riau, surat imbauan tersebut juga ditujukan kepada TNI/Polri dan jajaran. Kemudian, surat imbauan bernomor 450/Kesra/14357 tersebut juga ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan-perusahaan swasta, lembaga/organisasi masyarakat.
Kemudian, surat imbauan juga berlaku untuk kepala sekolah, madrasah, pondok pesantren, berbagai kalangan komunitas, profesi, serta umat Islam.
Untuk mendukung itu, ASN dan instansi, lembaga/organisasi serta umat Islam di Riau diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas saat azan berkumandang, dan segera melaksanakan salat fardhu berjamaah di masjid/musala terdekat (Gerakan Salat Berjamaah di awal waktu).
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur mengatakan, surat imbauan tersebut dibuat dalam meningkatkan kualitas iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT, dan juga mendukung visi Pemerintah Provinsi Riau 2019-2024 “Terwujud Riau yang Berdaya Saing, Sejahtera, Bermartabat dan Unggul di Indonesia” (Riau Bersatu).
“Pimpinan Plt Gubernur Riau mengeluarkan surat imbauan salat berjamaah 5 waktu di masjid dalam rangka Gerakan Salat Berjamaah di awal waktu,” kata Zulkifli.
Dia mengatakan, surat tersebut sifatnya hanya imbauan tidak ada keterpaksaan.
Imbauan tersebut disampaikan kepada masyarakat umat Islam agar negeri ini semakin berkah ke depannya.
“Nanti surat imbauan itu kami sampaikan ke instansi, lembaga/organisasi yang dimaksud. Mudah-mudahan imbauan ini menjadikan negeri ini semakin berkah,” ujarnya.(sol)