SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah memberikan sanksi berat kepada seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan mereka. Sanksi tersebut berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH). Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti Bakharuddin saat dikonfirmasi Riaupos.co, Rabu (6/12/2023).
Dijelaskan Bahkhar sanksi PDTH tersebut diberikan setelah melalui proses kajian yang panjang oleh tim kasus pasca laporan dan berita acara yang diterima oleh pihaknya. Menurut berita acara yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, ASN yang dimaksud berinisial IS. Ia sempat digerebek warga karena membawa wanita yang bukan istrinya di kediamannya, Perumahan Dorak, beberapa bulan lalu (10/11/2023).
"Sekitar lebih kurang pukul 05.00 WIB, sekuriti beserta warga sekitar Perumahan Dorak melakukan penggerebekan dan penangkapan secara langsung dan mendapati IS bersama dengan seorang wanita yang bukan istrinya," ungkapnya.
Perbuatan IS yang bertugas di salah satu kantor kelurahan sekitar Kecamatan Tebingtinggi tersebut, diketahui cukup meresahkan warga, ulah ini bukan yang pertama atau sudah berulang kali dilakukannya.
"Sudah sering meresahkan masyarakat sekitar, karena kejadian itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh IS dengan cara membawa perempuan yang bukan istri sah menginap di rumah tersebut," jelas Bakharuddin.
Setelah mendapat laporan pihaknya kemudian membentuk tim kasus untuk membahas persoalan tersebut. Tim terdiri dari Asisten III Setdakab Sudandri Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, dan Camat Tebigntinggi sebagai kepala OPD pegawai yang bersangkutan. Dari sana tim kasus pada Selasa (5/12/2023) telah memutuskan untuk melakukan PDTH terhadap IS.
"Keputusan tim kepada yang bersangkutan dilakukan PDTH. Hari ini SK akan ditandatangani Pak Bupat," jelas Bakharuddin.
Setelah SK ditandatangani Bupati Kepulauan Meranti, nantinya SK akan diserahkan kepada yang bersangkutan.
Laporan: Wira Saputra
Editor: Edwar Yaman