PEMERINTAHAN

THR PNS Meranti Disalurkan setelah Idulfitri, Ini Penyebabnya

Kepulauan Meranti | Rabu, 19 April 2023 - 11:04 WIB

THR PNS Meranti Disalurkan setelah Idulfitri, Ini Penyebabnya
ILUSTRASI (DOK.RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Waktu pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) telah tiba. Namun kondisi tersebut belum berlaku untuk ribuan PNS di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Pasalnya tambahan penghasilan rutin PNS menjelang Idulfitri tersebut, belum bisa dicairkan oleh pemerintah daerah setempat. Sehingga THR berpotensi disalurkan setelah Idulfitri. 


Demkian disampaikan Plt Kadis Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Irmansyah melalui Kabid Perbendaharaan Rama Tazdi kepada Riau Pos di ruang kerjanya. 

"Persediaan keuangan kita belum mampu memenuhi kebutuhan THR PNS sebelum Idulfitri ini. Makanya gambarannya akan dicairkan setelah Lebaran nanti," ungkapnya, kemarin (18/4/2023) siang. 

Walaupun pencairan THR molor, namun Rama memastikan jika insentif PNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang tertunda sejak Januari 2023 telah disalurkan. 

"Atas kemampuan keuangan, Pemkab Kepulauan Meranti hanya mampu menyalurkan insentif khusus Januari 2023 saja. Untuk Februari dan Maret 2023 menyusul," bebernya.

Selain insentif PNS, mereka turut mengakomodir pencairan sejumlah belanja wajib lain. Seperti gaji tenaga harian lepas (THL), dan Alokasi Dana Desa (ADD). 

"Sama dengan gaji THL baru kami salurkan untuk Maret, sementara untuk April 2023 belum, dan masih menunggu. Demkian juga untuk ADD yang dicairkan itu Januari hingga Februari 2023," ungkapnya. 

Secara rinci persediaan keuangan diterangkan dan ditambahkan oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Suprianto melalui panggilan telepon genggam.

Menurutnya persediaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti terbatas Rp24 milliar, sehingga tidak mencukupi untuk memenuhi segala kebutuhan lain secara maksimal. 

Untuk itu, Bambang berharap kepada jajaran pihak terkait dapat bersabar menjelang situasi dan kemampuan keuangan daerah pulih, hingga normal kembali. Terutama kepada seluruh PNS di lingkungannya. 

Pasalnya sejauh ini keperluan keuangan THR PNS cukup besar dengan beban belanja tidak kurang dari Rp15 milliar.

"Jika persediaan anggaran itu dialokasikan untuk membayar kewajiban THL PNS, maka mereka harus mengorbankan kepentingan pemerintah desa dan THL atau honorer," ujarnya.

Meskipun demikian Bambang tak menyangkal bahwa hak THR PNS masuk dalam skala belanja wajib, namun bisa dibayarkan setelah Idulfitri berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

"Wajib memang tapi bisa dibayarkan setelah Idulfitri atas pertimbangan teknis. Seperti ketersediaan atau minimnya kemampuan keuangan. Untuk itu kami berharap seluruh aparatur dapat bersabar dan paham atas situasi ini," ungkapnya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: E Sulaiman
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook