SETAHUN YD BOLOS KERJA

Pemkab Kepulauan Meranti Kecolongan

Kepulauan Meranti | Selasa, 29 Juni 2021 - 11:06 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti Kecolongan
Ilustrasi (INTERNET)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pe­merintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti gencar memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai non PNS di lingkungannya. 

Namun kali ini beredar informasi jika terdapat salah seorang jajaran Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) daerah setempat yang bolos kerja sejak lama, tapi tidak menerima ganjaran yang sama.


Kadisparpora Kabupaten Kepulauan Meranti Rizky Hidayat mengaku jika inisial dari jajarannya tersebut Yd. Status jabatan staf biasa. Namun ia mengaku jika jajarannya yang lulus CPNS formasi 2014 tersebut telah mengajukan pindah tugas ke Batam, Provinsi Kepri.

"Iya sudah lama tidak masuk memang. Tapi dia telah mengajukan pindah tugas ke Kepri. Sudah lama itu, kalau tidak salah, lebih setahun yang lalu saya teken surat permohonannya, karena orang tua yang bersangkutan sakit. Pada intinya, semuanya sudah kita serahkan kepada BKD,” ungkapnya kepada Riau Pos, Senin (28/6).

Terpisah, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Riki Zulkarnain membantah pernyataan Kadisparpora Kabupaten Kepulauan Meranti Rizky Hidayat tersebut. Ia mengaku belum menerima surat berkenaan.

"Tidak ada suratnya kami terima. Kalau ada pasti sudah ditindaklanjuti. Yang jelas sampai saat ini tidak ada kami terima surat permohonannya,” ungkap Riki.

Walaupun demikian Rizki tidak menampik jika yang bersangkutan sempat berkoordinasi dengannya, tentang niatnya untuk mengajukan pindah tugas. Itu dikatakannya sudah lama. "Kemarin ada cuma konsultasi biasa saja,” ujarnya.

Pasalnya menurut Rizki, jauh sebelum ini Pemkab Kepulauan  Meranti telah memperketat pemberian rekomendasi usulan pindah untuk PNS.

Salah satu dari upaya itu, bagi PNS yang belum genap 10 tahun bertugas di Meranti akan dikenakan denda adminstrasi ketika ingin pindah tugas ke luar daerah. "Yang bersangkutan ini belum genap 10 tahun. Kalau mau pindah ya bayar denda itu Rp100 juta. Tapi saat itu, yang bersangkutan tidak sanggup, mengingat minimnya kemampuan keuangan,” ujarnya.

Di sisi lain Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan, Pembinaan, dan Kinerja Aparatur BKD Meranti H Haramaini mengaku pembinaan kedisiplinan pegawai daerah masih terus diberlakukan. Setidaknya, sejak awal tahun 2021 terdapat 28 orang PNS setempat telah diberikan sanksi pemotongan pembayaran tunjangan karena kedapatan.

Selain itu juga terdapat 34 orang tenaga non PNS bolos kerja ikut menerima sanksi pemberhentian atau dirumahkan. "Semuanya karena kasus yang sama tidak hadir. Karena 10 kali tidak hadir secara kumulatif tanpa alasan yang jelas sudah bisa diberi sanksi,” ungkapnya.

Terhadap kasus seorang jajaran Disparpora yang sudah lama bolos, sampai saat ini ia belum menerima laporan, melainkan tembusan surat pembinaan dari dinas terkait kepada pihaknya. "Tidak ada laporannya masuk ke kami. Pembinaan awal memang di OPD terkait. Karena teknis yang lebih tau ya di OPD,” ujarnya.(wir)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook