Bolos Kerja, Seorang PNS Terancam Sanksi

Kepulauan Meranti | Kamis, 12 Mei 2022 - 09:34 WIB

Bolos Kerja, Seorang PNS Terancam Sanksi
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin. (ISTIMEWA)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos kerja pascacuti Idulfitri 2022 telah diserahkan kepada Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM, Rabu (11/5). Demikian disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin kepada Riau Pos.

"Hanya satu nama yang kedapatan bolos atau tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja kemarin," bebernya melalui panggilan telpon genggam.


Secara rinci, tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, pascacuti Idulfitri 2022 setara 99 persen. Walaupun terdapat 16 orang dengan keterangan izin sakit, hingga cuti ibadah umrah.

Menanggapi sanksi terhadap seorang PNS tersebut, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Muhammad Adil. "Nama itu baru tadi kami serahkan. Untuk tindaklanjut masih menunggu perintah bupati selaku PPK," ungkapnya.

Sanksi akan diberikan sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS hingga kode etik ASN lingkungan Pemda Meranti yang tertuang di peraturan bupati.

"Untuk sanksi tergantung keputusan dari bupati dan tim khusus yang terdiri dari sejumlah perangkat daerah terkait acuan dari PP 94 dan Perbup," ujarnya.

Namun menurut Bakhar, terhadap sanksi yang akan diberlakukan seperti mutasi, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penundaan kenaikan pangkat.

Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN  yang bolos juga akan dilaporkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook