Keluhan Eks K2 Meranti Bertambah, Melapor Lewat Helpdesk Tak Berhasil

Kepulauan Meranti | Kamis, 22 Juli 2021 - 10:45 WIB

Keluhan Eks K2 Meranti Bertambah, Melapor Lewat Helpdesk Tak Berhasil
Plt Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (Kabid P2IK) Budi Hardiantika ketika memverifikasi berkas calon peserta CPNS beberapa waktu lalu (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Diketahui pendaftaran Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kepulauan Meranti diperpanjang. Jika sebelumnya batas akhir pendaftaran jatuh pada Rabu (21/7/21) kemarin, kini diperpanjang hingga beberapa hari mendatang (26/7/21). 
 
Keputusan tersebut berdasarkan pengumuman penyesuaian jadwal yang dikeluarkan oleh BKN dan diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, dua hari lalu, (19/7/21).
 
"Telah diperpanjang hingga 26 Juli 2021 mendatang. Dasar surat BKN yang kita terima dua hari yang lalu," ungkap Plt. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (Kabid P2IK) Budi Hardiantika di ruang kerjanya, Kamis (22/7/21) siang. 
 
Dari data terakhir yang mereka himpun hingga waktu bersamaan, hingga kini terdapat 455 orang calon peserta yang telah mengisi formulir. Sementara 448 yang submit. Jumlah itu masih jauh dari 648 formasi tersedia.
 
"Masih jauh karena formasi yang tersedia 648. Yang baru mendaftar masih 448 orang. Walupun demikian kita berharap semua formasi terpenuhi dengan maksimal, mengingat batas akhir pendaftaran masih panjang," ungkapnya. 
 
Selain itu, ia mengaku dalam proses pendaftaran terjadi sedikit kendala di lapangan. Kondisi itu berdasarkan hasil keluhan calon peserta yang mereka terima. Seperti calon yang berasal dari guru eks kategori dua (K2) belum bisa mendaftar.
 
"Ada tiga orang eks K2 yang melapor. Mereka tidak bisa mendaftar sebagai guru eks K2. Nomor registrasi (Noreg) K2-nya tidak muncul. Padahal terdaftar di dapodik," ungkapnya. 
 
Sebelumnya mereka juga telah berkoordinasi dengan BKN. Sesuai petunjuk BKN calon peserta terkait bisa melakukan pengaduan di sscasn.bkn.go.id, lewat helpdesk hingga pengecekan dapodik. Namun upaya tersebut tetap juga tidak berhasil. 
 
"Sudah diajukan melalui helpdesk, tapi tetap juga tidak berhasil. Bahkan upaya itu mereka lakukan berulang kali," ujarnya. 
 
Menindaklanjuti kondisi itu, Budi mengaku jika pihaknya tidak mampu berbuat banyak. Ia beralasan mereka tidak termasuk sebagai tim verifikator melainkan menjadi wewenang pemerintah pusat. 
 
"Tak bisa berbuat banyak. Karena tim verifikator-nya bukan kami melainkan pusat," ungkapnya.
 
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang) 
 
Editor: Erwan Sani

 

Baca Juga :Hari ini, 384 Pelamar PPPK Pemko Ujian CAT







Tuliskan Komentar anda dari account Facebook