Kadisdik: Guru yang Melakukan Pemukulan Diskors Dua Pekan Tak Boleh Mengajar

Pekanbaru | Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:30 WIB

Kadisdik: Guru yang Melakukan Pemukulan Diskors Dua Pekan Tak Boleh Mengajar
Kasi Kesiswaan SMP Disdik Pekanbaru Erma Susilawati SPd bersama pihak sekolah dan orang tua siswa. (DISDIK PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Dr H Abdul Jamal MPd membenarkan bahwa video yang viral hari ini, Selasa (22/8/2023) kejadiannya di area sekitat SMP negeri 5 Kota Pekanbaru.

"Itu benar di SMPN 5 Pekanbaru. Info ini sudah kami dapat sejak siangnya dan sudah saya minta tim Disdik untuk ke sekolah tersebut. Untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya," ujar Abdul Jamal kepada Riaupos.co, Selasa (22/8/2023).


Dilanjutkan Abdul Jamal, kejadian itu merupakan kekerasan yang dilakukan seorang oknum guru honorer. Kejadiannya berlaku ketika masa kegiatan olahraga di sekitaran halaman sekolah. Saat itu guru tersebut melakukan pemukulan sesuai dengan gerakan yang ada di video tersebut.

"Saat itu sedang kegiatan olahraga, mau bagaimanapun tindakan kekerasan tidak dibenarkan. Kekerasan seperti di video itu ya tidak bisa dibenarkan," tambahnya.

Dilanjutkan Abdul Jamal, pihak orang tua pelajar telah dipanggil datang ke sekolah dan dipertemukan dengan kepala sekolah dan guru honorer yang melakukan kekerasan di video tersebut. Pertemuan antara orang tua dengan pihak sekolah dan guru menghasilkan kesepakatan damai.

"Sudah didamaikan antara orang tua dan guru honorer itu serta disaksikan kepala sekolah," terangnya.

Abdul Jamal tidak merinci penyebab guru tersebut sampai melakukan pemukulan seperti yang terlihat di video yang sudah viral di masyarakat tersebut. Namun secara tegas Abdul Jamal telah memberikan sanksi tegas terhadap guru tersebut. Di mana dia tidak boleh datang ke sekolah atau diskors tak boleh mengajar hingga dua pekan.

"Sudah kami sanksi guru itu. Tak boleh datang dulu ke sekolah sekitar dua pekan," tutupnya.

Laporan: Joko Susilo
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook