JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan RI kembali memberikan informasi penerimaan CPNS tahun 2023. Melalui kanal YouTube Kejaksaan RI, Raharja Yusuf dan Dedi menghadirkan Dr. Hermon Dekristo sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
Dalam video yang diunggah pada 26 Juli 2023, Hermon memberi bocoran bahwa Kejaksaan RI akan membuka formasi CPNS (calon pegawai negeri sipil) dan P3K (pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan) sekitar.
Pada podcast yang tayang pada hari Jumat, 25 Agustus 2023 menegaskan jika formasi awal 7.846 untuk CPNS dan untuk P3K 249. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Formasi Jaksa 2.000
2. Formasi Petugas Barang Bukti 1.440
3. Formasi Pengelola Penanganan Perkara 2.142
4. Formasi Penjaga Tahanan 2.258
Menurut Yusuf, ini merupakan formasi terbanyak sepanjang sejarah kejaksaan dan dibenarkan Hermon. Namun belum diketahui apakah penerimaan CPNS Kejaksaan RI pada tahun depan, akan dibuka kembali.
Tahapan untuk seleksi ada tiga:
1. Tahap seleksi administrasi
2. Seleksi kompetensi dasar, meliputi CAT
3. Seleksi kompetensi bidang, rencananya akan ada CAT
CAT (computer assisted test) merupakan tes yang dilakukan CPNS, pada saat itu dan hasilnya akan keluar saat yang bersamaan. Jadi bisa dipastikan tidak akan ada kecurangan, karena langsung ditangani oleh Panselnas (Panitia Seleksi Nasional).
Dalam pernyataan podcast kemarin, ada pernyataan dimana calon jaksa tidak boleh menikah dan Yusuf menanyakan hal tersebut kepada Hermon penjelasannya langsung tersampaikan ke para pelamar.
"Cuma untuk syarat yang belum menikah untuk calon jaksa, memang agak sulit kita buat untuk menikah. Kenapa? Itu akan mengganggu proses pengembangan kompetensi mereka."
"Kenapa kita ambil belum menikah gitu? Sehingga saat mereka nanti sebelum jadi jaksa itu kan pasti uji coba dulu. Kemudian ada tes, syarat jadi jaksa itu harus jadi PNS dulu. Nah PNS baru didik, gak seketika jadi jaksa."
"Pendidikan itu biasanya enam bulan PPPJ (Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa). Nah, di situ kan memang butuh kesehatan. Bagaimana kalau seseorang itu, mohon maaf ya saat dia menikah kemudian dia hamil. Kan akan mengganggu proses pengembangan diri dan karir mereka kedepan," jelas Yusuf.
Dedi juga menambahkan bahwa calon jaksa juga harus siap ditempatkan di daerah manapun. Tetapi hal tersebut hanya berlaku untuk para calon jaksa.
Syarat Umum SMA dan D3:
1. Usia minimal 18 dan maksimal 27 tahun.
Formasi petugas barang bukti dan pengelola penanganan perkara maksimal 35 tahun.
2. Semua formasi selain jaksa dengan status menikah, dipersilahkan.
3. Belum pernah dipidana.
4. Tidak terikat dalam jabatan sebagai pengurus partai politik.
5. Nilai untuk D3 IPK 2.75, dan SLTA di 7.00
6. Tidak buta warna.
7. Berat badan ideal
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Khusus penjaga penjara harus bisa bela diri, dibuktikan dengan sertifikat dari organisasi atau piagam kejuaraan.
10. Kemampuan menggunakan komputer.
Syarat Jaksa:
1. Usia minimal 18 dan maksimal 27 tahun. Dalam undang-undang baru, minimal umur jaksa ialah 30 tahun.
2. Tidak boleh menikah.
3. Belum pernah dipidana.
4. Tidak terikat dalam jabatan sebagai pengurus partai politik.
5. Tidak buta warna.
6. Berat badan ideal
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Toefl bahasa Inggris 450 dengan melampirkan sertifikat dan akan di tes saat wawancara.
9. IPK minimal 3.00 untuk cumlaude akan menjadi nilai tambah.
10. Akreditasi universitas swasta harus A, untuk universitas negeri secara otomatis sudah lolos syarat akreditasi.
11. Kemampuan menggunakan komputer.
Selain itu yang perlu diperhatikan adalah BMI (Body Mass Index) karena ada banyak kategorinya, Yusuf juga menekankan jika BMI bukan hanya berlaku saat pendaftaran, tapi juga saat peserta mengikuti pendidikan. Tips yang diberikan Yusuf kepada CPNS dan P3K saat pengukuran tinggi badan, tegap dada dengan maksimal. Untuk presentasinya, SKD (pengetahuan dasar) sebanyak 40 persen dan SKB (psikotes, tes kejiwaan dan kesehatan) memegang 60 persen serta kedua seleksi menggunakan CAT.
Untuk formasi difabel juga dibuka di tahun ini, pengumuman lebih detail akan diumumkan melalui link https://biropeg.kejaksaan.go.id dan sscasn.bkn.go.id.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman