PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya mengumumkan hasil ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pengumuman kelulusan ini sebelumnya sempat tertunda karena belum selesainya pengolahan nilai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, dari tiga jenis jabatan yang diseleksi yang baru diumumkan hasilnya yakni pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru dan tenaga teknis. Hasil seleksi itu sudah diumumkan pada, Sabtu (23/12) malam.
“Hasil akhir pengadaan PPPK fungsional guru dan teknis Pemprov Riau sudah diumumkan BKN Sabtu malam. Sementara untuk tenaga kesehatan belum diumumkan karena masih menunggu pengolahan nilai dari BKN,” katanya.
Ikhwan mengatakan, pengumuman PPPK fungsional guru dan teknis Pemprov Riau dapat dilihat pada akun masing-masing peserta yakni https://sscasn.bkn.go.id. Atau juga bisa dilihat pada website resmi BKD Riau yakni www.bkd.riau.go.id.
“Jadi peserta bisa melihat kelulusan di akun masing-masing hasilnya, karena mereka per akunnya ada informasi terkait kelulusan. Kita hanya pengantar untuk mengumumkan secara menyeluruh dan kita lampirkan yang ada di sscasn,” ujarnya.
Ikhwan juga memaparkan, untuk PPPK tenaga guru total yang dinyatakan lulus sebanyak 2.353 orang. Sementara itu untuk tenaga teknis sebanyak 122 orang.
“Untuk peserta yang mengikuti seleksi PPPK guru sebanyak 3.532 orang, dari formasi yang disediakan sebanyak 3.057 orang. Artinya tidak semua formasi guru PPPK yang terisi. Kemudian peserta yang mengikuti seleksi PPPK tenaga teknis sebanyak 761 orang, dengan formasi yang disediakan sebanyak 149. Untuk formasi tenaga teknis juga tidak semuanya terisi,” sebutnya.
Terkait masih adanya formasi PPPK di lingkungan Pemprov Riau yang tidak terisi, pihaknya saat ini masih menunggu kebijakan dan arahan dari pemerintah pusat. Pasalnya sesuai dengan ketentuan terkait persoalan tenaga honorer harus sudah selesai pada 2024 mendatang.
“Kami masih menunggu arahan untuk formasi yang belum terisi ini seperti apa. Karena untuk tenaga honorer itu harus sudah selesai pada 2024 mendatang,” katanya.
Untuk diketahui, awalnya jadwal pengumuman hasil ujian SKD PPPK fungsional guru dan teknis akan diumumkan pada rentang tanggal 6-15 Desember 2023. Kemudian diundur rentang waktu tanggal 6-22 Desember 2023. Adapun pengisian nomor induk PPPK dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2023-14 Januari 2024. Selanjutnya pengusulan penetapan nomor induk PPPK dijadwalkan pada tanggal 15 Januari 2024 sampai 13 Februari 2024.
Sempat Terlambat, Pusat Terbitkan Kelulusan PPK Guru
Dalam pada itu, Pengumuman kelulusan seleksi PPPK untuk formasi guru keluar belakangan dibandingkan formasi lainnya. Pasalnya diberlakukan seleksi tambahan, yaitu seleksi kompetensi teknis (SKT) tambahan. Proses ini selesai, tercatat ada 323 instansi yang sudah mengumumkan hasil seleksi PPPK formasi guru.
Perkembangan proses rangkaian seleksi ASN kategori PPPK itu disampaikan Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi di Jakarta, Ahad (24/12). Dia menjelaskan sesuai surat terbaru dari BKN, pengumuman kelulusan PPPK untuk formasi guru bisa dilihat mulai 22 Desember 2023.
“Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil kelulusannya (PPPK formasi guru),” katanya. Nanang mengatakan data BPK sampai dengan 23 Desember lalu, tercatat sebanyak 323 instansi pemerintah yang sudah mengumumkan hasil seleksi PPPK formasi guru.
Dengan demikian pelamar ASN kategori PPPK formasi guru sudah bisa melihat langsung pengumuman di website instansi masing-masing. Selain itu pengecekan kelulusan bisa dilakukan dk website SSCASN milik BKN. Dia mengatakan peserta yang dinyatakan lulus merupakan peserta yang telah melewati tahapan Seleksi Kompetensi.
“Seleksi kompetensi itu meliputi Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural,” jelasnya. Seleksi itu dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik BKN.
Khusus untuk formasi guru, di instansi daerah dapat melaksanakan SKT Tambahan selain CAT BKN. Aturan ini merujuk Keputusan Menteri PAN-RB 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah. Di dalam Diktum 18 disebutkan, instansi daerah dapat melaksanakan SKT Tambahan selain CAT BKN. Ketentuan bobot nilai SKT Tambahan yang dijelaskan dalam Diktum 19, yaitu sebesar 30 persen dari nilai SKT keseluruhan.
Pelaksanaan SKT Tambahan selain berpedoman pada petunjuk teknis seleksi yang disusun oleh Kemdikbudristek sesuai dengan penjelasan pada Diktum 20 Keputusan Menteri PAN-RB. Sementara untuk bobot nilai seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN selain SKT Tambahan memiliki persentase sebesar 70 persen.
Aturan lainnya untuk pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemdikbudristek, mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen. Perhitungan dari nilai paling tinggi untuk Kompetensi Teknis itu esuai dengan penjelasan Diktum Ketiga Puluh pada Keputusan Menteri PAN-RB 649/2023 tadi.
Seperti diketahui pemerintah membuka kuota PPPK 2023 untuk formasi guru sebanyak 296.059 kursi. Versi Kemendikbudristek, jumlah kuota itu masih lebih sedikit dari kebutuhan yang mencapai 601.174 formasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1.
Kemendikbudristek sudah mengumumkan ke seluruh pemda, bahwa kebutuhan PPPK formasi guru sebanyak 601.174 formasi. Namun setelah dibuka proses usulan, ternyata hanya tersedia 296.059 formasi. (sol/wan/jpg)