JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Seluruh gugatan Partai Idaman (Islam Damai Aman) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan itu terkait putusan KPU yang menetapkan partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama tidak lolos administrasi. Ketua Majelis Hakim Arief Pratomo dalam persidangan itu mengatakan, pihaknya menyatakan gugatan penggugat tidak jelas dan kabur.
Karena itu, permohonan yang diajukan partai besutan Rhoma Irama itu pun tidak dapat diteruskan.
"Dalam pokok sengketa, menolak gugatan tergugat secara seluruhnya dan menghukum tergugat dalam biaya perkara sebesar Rp965 ribu," ujarnyasaat membacakan putusan perkara di kantor PTUN DKI Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Diterangkannya, pihaknya memahami salah satu yang menjadi objek sengketa adalah tentang putusan KPU Nomor 58 tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU.
Akan tetapi, sambungnya, dalam uraian gugatannya, Partai Idaman justru tidak menjelaskan secara rinci apakah partainya itu telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu 2019.
Adapun persyaratan itu pun telah diatur pada pasal 173 ayat 2 dan 177 Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dengan demikian gugatan penggugat menjadi tidak jelas dan kabur kepada tergugat, sehingga sangat berdasar pengadilan mengesampingkan keinginan penggugat," tuntasnya.
Dalam persidangan putusan PTUN itu, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama hadir dengan didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ramdansyah beserta seluruh simpatisan dan kader.
Adapun putusan itu sekaligus mengukuhkan putusan KPU nomor 58 tahun 2018 yang menetapkan Partai Idaman tidak lolos administrasi sebagai peserta pemilu 2019. Di samping itu, langkah upaya hukum partai berbaju hijau itu di PTUN. (ce1/aim)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama