SEBAGAI SAKSI

Mertua Dian Sastrowardoyo Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Emirsyah

Hukum | Rabu, 11 April 2018 - 16:25 WIB

Mertua Dian Sastrowardoyo Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Emirsyah
Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemeriksaan terhadap mertua dari artis Dian Sastrowardoyo, Adiguna Sutowo, dijadwalkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diperiksa untuk tersangka Emirsyah Sattar (ESA) dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

Sebelumnya, pada Selasa (20/3/2018), Adiguna sempat mangkir dari panggilan KPK karena kondisi badan yang kurang baik. Hari ini, KPK kembali memanggil dirinya. Selain dia, KPK juga memanggil President Commisioner PT Samuel Sekuritas Indonesia, Suharta Herman Budiman.

Kemudian, mantan EVP enginering, maintenance dan information system PT Garuda Indonesia (persero) tbk Indonesia, Sunarko Kuntjoro, mantan VP network PT Garuda Indonesia, Risnandi, dan direktur PT Citilink, M Aruan.

"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka ESA," terangnya.

Seperti diketahui, pada 19 Januari 2017 KPK mengumumkan status penetapan tersangka terhadap Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (persero) tbk, Emirsyah Sattar. Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp 20 miliar terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Selain Emir, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Diduga, Soetikno menjadi perantara suap Emir dari Rolls-Royce.

Sebagai pihak penerima suap, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook