P-21, Perkara Kredit Topengan Diduga Rugikan Negara Rp31,8 M
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp31,8 miliar dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus proses pengajuan kredit topengan ini dengan menggunakan nama orang . . .