RZ Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kriminal | Selasa, 04 Februari 2014 - 20:53 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - KPK membuka peluang menjerat mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerapan TPPU untuk Rusli bisa didapatkan dari bukti-bukti di persidangan.

Selain RZ, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga dapat dijerat dengan TPPU tersebut. Namun saat ini belum ada kesimpulan Atut melakukan pencucian uang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Nanti kita lihat hasil persidangan seperti apa. Dalam persidangan bisa muncul fakta-fakta. Nazar misalnya setelah proses itu kena TPPU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (4/2).

Ketika disinggung apakah Atut dan Rusli belum dijerat pencucian uang karena keduanya Politikus Golkar, Johan membantahnya. Menurutnya penyidik bisa menjerat Atut dan Rusli dengan dugaan pencucian uang asal ada dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik dasarnya kan bukti. Kalau ditemukan dua alat bukti cukup yang kemudian disimpulkan bahwa ada bukti diduga melakukan TPPU tentu akan di-TPPU kan. Jadi enggak ada hubungannya dengan Golkar atau partai," tandasnya.

Seperti diketahui, Atut merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

Dia juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Sementara itu, Rusli merupakan terdakwa kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau dan korupsi pengesahan pemanfaatan hasil hutan kayu Pelalawan. (gil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook