MAHFUD: BANYAK KASUS TPPU TAK DITINDAKLANJUTI

Menkeu Siap Buka-bukaan Data

Nasional | Minggu, 12 Maret 2023 - 10:01 WIB

Menkeu Siap Buka-bukaan Data
Mahfud MD saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (FOTO: ANTARA)

RIAUPOS.CO - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap buka-bukaan data untuk membantu penegakan hukum. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa instansinya akan bekerja sama dengan berbagai pihak. Mulai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga berbagai pihak terkait.

Ani –sapaan Menkeu– menegaskan, dirinya akan terus berusaha menjaga integritas ASN Kemenkeu. Termasuk bersikap terbuka soal harta kekayaan para pejabat Kemenkeu yang belakangan ini sering disorot.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan bahwa pihaknya ingin penegakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya dilakukan di Kemenkeu, tetapi juga di kementerian-kementerian lain. Dia menyebut, pemerintah memiliki data terkait dengan dugaan TPPU tersebut. ”Di kementerian lain, kami punya data banyak tentang ini (dugaan TPPU, red),” kata Mahfud saat konferensi pers bersama Sri Mulyani.

Mahfud menegaskan, selama ini indikasi TPPU tersebut tidak banyak yang dilanjutkan kendati sudah terungkap pidana asalnya (predicate crime). ”Ini urusan (tanggung jawab, red) aparat penegak hukum,” ujarnya.

Mahfud mencontohkan kasus dugaan TPPU yang ditengarai melibatkan salah seorang bendahara partai politik. Kasus itu sampai sekarang tidak dilanjutkan tanpa penjelasan dari aparat penegak hukum. ”Untuk apa kita buat Undang-Undang TPPU kalau itu (kasus TPPU) tidak selesai,” tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Sri Mulyani Menunggu Data Detail Transaksi Rp300 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti 266 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ”Jadi kalau kemarin Pak Mahfud memberikan impresi seolah-olah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan sore hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta kemarin (11/3).

Dia menyampaikan, di antara 266 surat dari PPATK terkait dugaan harta tidak wajar di lingkup kerjanya sejak 2007 hingga 2023 tersebut, sebanyak 70 persen merupakan tindak lanjut atas permintaan Kemenkeu. ”Sebetulnya, 185 adalah permintaan dari kami. Jadi, kami yang meminta PPATK untuk menyampaikan informasi menyangkut data ASN di bawah Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Dari ratusan surat tersebut, lanjut dia, sebanyak 964 pegawai diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Kemudian, 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) lantaran informasi dari PPATK belum cukup memadai. Lalu, telah dilakukan audit investigasi kepada 126 kasus. Rekomendasi hukuman diberikan kepada 352 pegawai dengan mengacu pada aturan tentang disiplin ASN. Kemudian, ada beberapa surat yang tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawainya telah pensiun, tidak ditemukan informasi lebih lanjut, atau tidak menyangkut pegawai yang bukan dari Kementerian Keuangan.  ’’Ada 16 kasus yang kami limpahkan ke APH (aparat penegak hukum, red) karena Kementerian Keuangan bukan aparat penegak hukum,’’ urainya.

Mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun yang sebelumnya disebutkan oleh Mahfud MD, Sri Mulyani menegaskan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi detail.

”Rp300 triliun itu hitungannya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat,” tegasnya.

Dia menyampaikan bahwa isi surat yang telah disampaikan oleh PPATK hanya memuat daftar kasus dan tidak mencantumkan detail nominal. Karena itu, Sri Mulyani meminta PPATK menjelaskan secara lebih terperinci mengenai transaksi janggal yang dimaksud.

”Semakin detail data yang didapatkan, akan semakin cepat kami melakukan pembersihan,” ujarnya.

Sri Mulyani mengaku sangat senang karena mendapat dukungan dari Mahfud MD untuk menegakkan hukum. ”Tidak ada yang tidak akan kita buka. Semua kita buka,” tegasnya.(agf/tyo/oni/jpg/muh)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook