Jon Erizal Laporkan Dana Kampanye PAN Rp86 M

Politik | Sabtu, 28 Desember 2013 - 05:37 WIB

Jon Erizal Laporkan Dana Kampanye PAN Rp86 M
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan (tengah) bersama Bendahara Umum PAN, Jon Erizal (kanan) melaporkan penerimaan dana kampanye Pemilu 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013). PAN melaporkan dana kampanye dari badan usaha, perorangan dan dari Caleg, senilai Rp86 miliar. Foto: Fery Pradolo/INDO POS/JPNN

JAKARTA (RP) - Setelah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), pada Jumat (27/12) giliran Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan penerimaan dana kampanye untuk Pemilu 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah Rp86 miliar.

Laporan dana kampanye diserahkan Bendahara DPP PAN Jon Erizal didampingi oleh Sekjen Taufik Kurniawan, Ketua Panitia Pemenangan Pemilu Nasional (KPPN) didampingi sejumlah pengurus DPP PAN Joncik Muhammad.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Jon jumlah dana kampanye yang dilaporkan ke KPU sesuai peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang dana kampanye bersumber dari Badan Usaha, Perorangan dan calon anggota legislatif (Caleg). ‘’Total yang kita laporkan sebanyak  Rp86 miliar, 85 persen di antaranya berasal dari Caleg, ‘’ kata Calon Gubernur Riau pada Pemilukada Riau putaran pertama lalu.

Ia mengungkapkan dari total 560 Caleg, baru 97 persen yang melaporkan dana awal kampanye. Sisanya tiga persen belum melaporkan karena terpilih menjadi kepala daerah, meninggal dunia dan ada yang berada di luar negari. ”Sisanya tiga persen atau sekitar 15-20 orang Caleg lagi menyusul laporannya dalam tiga hari ini. Kalau ada yang kurang, kita lengkapi,” ungkapnya.

Secara umum lanjut Jon, pihaknya berusaha mengikuti aturan KPU dalam pelaporan dana kampanye. Namun diakuinya minimnya sosialisasi dan mepetnya waktu, menyebabkan PAN memproses pelaporan dana kampanye terbilang singkat.

”Kendalanya sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilu, petunjuk pelaksanaan laporan dana kampanye baru keluar Oktober. Jadi kendalanya cuma waktu saja, ”kata Caleg PAN nomor urut 1 Dapil Riau 1 tersebut.

Pelaporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu akan ditutup pada 27 Desember 2013 dan KPU sudah mencoba mengonfirmasikan dan mengingatkan kembali kepada partai untuk melaporkan penerimaan dana kampanyenya.

Pada Kamis (26/12), sejatinya PAN berencana melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye ke KPU, karena tenggat pelaporan dana kampanye adalah Jumat. Namun, mengingat pada Kamis kantor KPU tutup karena masih jadwal libur nasional dan pegawai  KPU masih cuti liburan Natal.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kesempatan terpisah, mengatakan, tahapan selanjutnya setelah 27 Desember hingga 4 Maret 2014 adalah laporan partai politik mengenai penggunaan dana kampanye tersebut.

Ferry juga mengatakan, sebelumnya KPU telah mengingatkan kepada Parpol untuk segera mematuhi pelaporan dana kampanye kepada KPU. Pasalanya, jika tidak melaksanakan peraturan secara tertib, terdapat sanksi administratif, termasuk juga sanksi diskualifikasi sesuai tingkatan caleg yang diusung Parpol.

Sebelum PAN, Sekjen DPP Partai Bulan Bintang BM Wibowo juga melaporkan jumlah dana awal kampanye periode 21 Maret-27 Desember ke KPU sebesar Rp29,6 miliar. Dana yang akan digunkan untuk bertarung dalam Pemilu 2014 itu bersumber dari partai dan partai dan sumbangan Caleg.

“Dana kampanye bersumber dari akumulasi caleg bernilai Rp29,1 miliar rupiah. Dari partai Rp496 juta bentuk barang dan saldo cash uang Rp50 juta, dari badan usaha kita masih nihil,” kata Wibowo.

Wibowo menegaskan sebanyak 540 dari  total 556 Caleg PBB memberikan donasi terdaftar di KPU. Tidak tidak ada batasan nominal sumbangan dari Caleg kepada PBB. setiap daerah pemilihan memiliki keperluan yang berbeda. ”Tidak ada minimal, Caleg tergantung kapasitasnya atau Dapil mana. Lima belas orang nihil (belum memberikan sumbangan), satu orang meninggal dunia,” ujarnya.

BM Wibowo juga mengaku tak menemui kendala yang berat saat mengumpulkan laporan dana kampanye untuk dibawa ke KPU. Namun 15 Caleg yang nihil tersebut, diharapkan bisa menyusul laporannya dalam tiga hari ke depan.

“Soal kewajiban lapor baru saja juga (diketahui) tetapi masalah teknis caleg yang susah dihubungi, tetapi kan tidak mayoritas. Ini bisa menyusul sesuai deadline sepekan ini,” pungkasnya.(yud)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook