BENGKALIS (RP) - Sebanyak dua partai politik peserta pemilu sudah melaporkan dana kampanye ke KPU Bengkalis. Kedua partai tersebut adalah partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Kedua partai ini melaporkan dana kampanye dalam waktu yang berbeda. Partai Nasdem melaporkan dana kampanye pada hari Senin (23/12) sementara partai PBB melaporkan dana kampanye pada hari Selasa (24/12). Sementara partai peserta pemilu lainnya secara lisan sudah mengkonfirmasi akan segera menyusul.
‘’Mudah-mudahan jangan hanya dua partai tersebut, melainkan juga partai-partai peserta pemilu lainnya, karena melaporkan dana kampanye ini sudah menjadi aturan main yang harus ditaati oleh seluruh parpol peserta pemilu,’’ ujar Divisi Teknis Pencalonan KPU Bengkalis, Defitri Akbar kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (26/12).
Pria yang akrab disapa Dedek ini mengatakan memang sesuai dengan peraturan KPU, ada tenggat waktu hingga 14 hari menjelang rapat akbar bagi para parpol peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye. Namun, alangkah baiknya kalau hal itu dilakukan sejak awal, karena sebenarnya tidak hanya dana kampanye saja yang harus dilaporkan melainkan juga neraca penerimaan dan pengeluaran serta rekening khusus.
‘’Itu semua paling lambat harus sudah diserahkan 14 hari menjelang rapat akbar. Kalau dana kampanye dilaporkan sejak awal, tentu beban parpol peserta pemilu lebih ringan. Mereka tinggal melaporkan penerimaan dan pengeluaran serta rekening khusus kampanye,’’ kata pria yang akrab disapa Dedek ini.
Sesuai dengan Peratuan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD dan DPD, Defitri mengatakan, sudah ada batasan maksimal sumbangan perorangan ataupun organisasi untuk dana kampanye parpol. Kalau secara akumulasi dana tersebut melebihi batas ketentuan maksimal, maka sisa kelebihan harus dikembalikan ke negara.
‘’Dari dua parpol yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye, kita belum menemukan itu. Sebagian besar merupakan murni dana parpol dengan nilai dibawah Rp1 miliar,’’ kata Defitri.
Dikatakannya, KPU Bengkalis tidak akan segan-segan mengambil keputusan ekstrim yaitu mendiskualifikasi parpol peserta pemilu kalau lewat 14 hari menjelang rapat akbar tidak juga melaporkan dana kampanye, aliran pemasukan dan penerimaan dana kampanye, serta rekening khusus ke KPU Bengkalis.
‘’Seluruh parpol sudah kita surati dan kita sangat berharap kerja sama yang baik dari masing-masing parpol,’’ kata Defitri lagi.(evi)