SIDANG PERDANA KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN DI DURI

Penasihat Hukum Dua Terdakwa Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan

Bengkalis | Senin, 20 Maret 2023 - 21:09 WIB

Penasihat Hukum Dua Terdakwa Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan
Penasihat hukum terdakwa mengajukan surat permohonan penangguhan kepada Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis Bayu Soho Raharjo dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran lingkungan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (20/3/2023). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  - Sidang perdana kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PKS PT SIPP di Duri dengan terdakwa Erick Kurniawan (direktur) dan Agus Nugroho (manajer) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Senin (20/3/2023), penasihat hukum (PH) kedua terdakwa langsung mengajukan penangguhan penahanan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo SH, dua hakim anggota Ulwan Maluf SH dan Ignas Ridlo Anarki SH dengan panitera Tagor Sipayung SH dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bengkalis Juriko Wibisono SH dan pengacara kedua terdakwa Surya Trumen Singarimbin SH dan Hamonangan Situmeang SE SH berlangsung secara offline dan online.


Di mana persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Bengkalis yang hadir dalam persidangan yang digelar oleh majelis hakim PN Bengkalis, dihadiri secara langsung oleh dua pengacara kedua terdakwa.

Sedangkan JPU melalui jaringan online berada di ruang kerjanya di Kejati Bengkalis dan kedua terdakwa melalui online berada di ruang Polres Bengkalis.

Begitu Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo SH membuka persidangan, pengacara kedua terdakwa langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pemindahan penahanan terhadap kedua kliennya.

"Maaf yang mulia. Kami dari penasihat hukum terdakwa mengajukan penangguhan penahanan atau tahanan luar kepada majelis," ucap Surya Trumen Singarimbin yang langsung dijawab Ketua Majelis Hakim agar PH terdakwa bersabar, karena persidangan baru dibukanya.

"Sabar ya. Sidang ini baru saya buka. Jadi apakah PH belum pernah mengikuti proses persidangan, sehingga begitu saya buka Anda langsung mengajukan penangguhan penahanan," ucap Bayu Sogo menimpali pertanyaan PH kedua  terdakwa.

Setelah sidang perdana itu dibuka, Bayu Sogo menyampaikan, akan memberikan kesempatan kepada PH terdakwa untuk menyampaikan penangguhan penahanan kepada kedua terdakwa.

Setelah itu ketua majelis mempersilakan JPU Kejari Bengkalis Juriko Wibisono membacakan dakwaan pertama terkait pencemaran lingkungan, yang dilakukan PKS PT SIPP di daerah Duri.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Bengkalis  bahwa terdakwa Erick Kurniawan (direktur) dan Agus Nugroho (manajer) PT SIPP industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sebagai terdakwa.

Kedua terdakwa ini diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja, melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Bayu Sogo memberikan kesempatan kepada PH terdakwa untuk menyampaikan permohon serta usulan sidang, yang langsung dijawab oleh PH kedua terdakwa dan meminta sidang digelar dua kali dalam sepekan.

"Kami juga mengajukan secara tertulis surat penangguhan kepada majelis hakim, agar kedua terdakwa diberikan penahanan luar atau pemindahan tahanan," ujar Surya, PH kedua terdakwa sambil mengajukan surat tertulis kepada manjelis hakim.

Dalam kesempatan itu, Bayu Sogo langsung menyampaikan, surat permohonan diterima, namun keputusanya akan dipelajari terlebih dulu. Termasuk usulan PH terdakwa agar sidang digelar dua kali dalam sepekan tidak disetujui hakim, karena padatnya jadwal sidang di PN Bengkalis.

"Ya, karena padatnya jadwal sidang, maka kami tetap gelar dalam 1 pekan satu kali. Sidang akan kami lanjutkan pekan depan," ujar Bayu Sogo.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook