BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mulai menggelar sidang perdana gugatan pergantian antar waktu (PAW) 4 anggota DPRD Bengkalis dari partai Golar, Selasa (29/8).
Sidang perdana itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho dan anggota majelis hakim Ulwan Maluf Sedangkan masing-masing tergugat dan penggugat dihadiri kuasa hukumnya. Hanya saja tergugat 3, 4 dan 5 tidak dihadiri satu pun kuasa hukumnya.
Dalam persidangan itu, empat orang anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar menggugat DPD Partai Golkar dan Ketua DPRD, Bupati dan Ketua KPU Bengkalis ke PN Bengkalis. Gugatan itu terkait PAW mereka, karena pindah partai lain dalam Pileg 2024 mendatang.
Sedangkan gugatan keempat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar yakni Septian Nugraha, Ruby Handoko alias Akok, Al Azmi dan Safroni Untung sempat dibacaman nama-nama mereka oleh ketua majelis hakim dan kemudian sidang dilanjutkan pekan mendatang.
"Ya, sesuai nomor perkara, status perkara 37/Pdt.G/2023/PN Bengkalis, empat anggota dewan sebagai penggugat mengajukan gugatan melawan hukum kepada (tergugat) yakni DPD Partai Golkar Riau Cq Syamsuar, Indra Gunawan Eet, DPD Golkar Bengkalis Cq Syahrial dan M Syafri,” ujar Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf SH, Selasa (29/8).
Mereka juga menggugat DPP Partai Golkar Cq Airlangga Hartarto Cq Lodewijk F Faulus. Sedangkan turut tergugat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Sekwan Bengkalis Rafiaradhi Ikhsan, Bupati Bengkalis Kasmarni, Gubri Syamsuar dan Ketua KPU Bengkalis.
"Ya, ini sidang perdana dan agendanya masih memeriksa lengekapan berkas dan juga masing-masing tergugat dan penggugat. Sidang selanjutnya akan digelar pekan mendatang,” ujar Ulwan Maluf.
Sementara itu, di sisi lain buntut proses pemberhentian empat anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar, berujung mosi tak percaya kepada dua pimpinan DPRD Bengkalis. Mosi tak percaya yang diajukan 36 anggota DPRD itu ditujukan kepada Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Kabupaten Bengkalis Muslim Hadi SIKom menilai, ada upaya untuk memperlambat proses PAW terhadap empat orang Anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar.
Dikatakan Muslim Hadi, mosi tak percaya yang dibuat oleh 36 Anggota DPRD Bengkalis dari 7 fraksi itu dinilai kurang tepat, dan tidak memiliki dasar yang kuat. "Ya, alasan mereka membuat mosi tidak percaya itu karena Ketua Khairul Umam dan Wakil Ketua Syahrial dianggap tidak menghargai proses gugatan terhadap SK PAW,” ujar Muslim Hadi, Selasa (29/8). Padahal menurut Muslim, dari gugatan yang dilayangkan oleh empat anggota DPRD Bengkalis sebelumnya itu sudah salah alamat. Sebab, semua kewenangan PAW itu ada di internal partai.
"Kami mengusulkan PAW ke DPP Partai Golkar juga bukan tanpa alasan kuat. Karena yang bersangkutan sudah pindah ke partai lain, dan itu terbukti dari DCS saat ini, mereka terdaftar di DCS PDI Perjuangan,” tegas Muslim.
Dikarenakan ada kader berpindah partai, Golkar tentu harus mempersiapkan diri untuk menghadapi kontestasi Pemilu 2024. Sehingga, semua kekuatan harus dikerahkan untuk memenangkan partai. "Ya, kalau misalnya ada yang pindah partai, tentu kita PAW dan kita ganti sesuai aturan yang berlaku. Agar mesin-mesin politik bisa hidup, karena waktu sudah semakin dekat,” jelasnya.
Muslim mengajak, semua pihak untuk saling menghormati keputusan partai.(ksm)